MEDAN II
Pemko Medan dan DPRD Kota Medan melanjutkan rapat paripurna Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Kota Medan No 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan, Senin (7/7/2025).
Rapat paripurna yang berlangsung di gedung DPRD Kota Medan itu dihadiri Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas diwakili Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman serta para pimpinan Perangkat Daerah dan Camat sekota Medan.
Dalam paripurna itu masing-masing fraksi menyampaikan pemandangan umumnya secara bergantian setelah sebelumnya rapat dibuka oleh Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen.
Salah satunya pemandangan umum yang disampaikan oleh Roma Uli Silalahi dari Fraksi Hanura-PKB yang yang menyatakan dukungannya terhadap perubahan Perda KTR karena sebagai upaya Pemko Medan untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan dapat membatasi atau melarang aktivitas merokok di area-area tertentu terutama fasilitas kesehatan dan ruang lingkup pendidikan.
“Jadi Raperda ini memiliki tujuan untuk melindungi masyarakat terutama anak-anak dari paparan asap rokok. Dan mengurangi angkat kesakitan dan kematian karena penyakit yang disebakan oleh rokok,” kata Roma Uli Silalahi.
Dikatakan, Wakil Ketua Fraksi Hanura – PKB tersebut bahwa kebijakan Kawasan Tanpa Rokok ( KTR) adalah bagian upaya dari pemerintah untuk melindungi kesehatan masyarakat dari asap rokok.
“Kota Medan sebagai kota terbesar di Indonesia telah mengimplitasikan kebijakan ini dengan tujuan menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas asap rokok,” katanya.
Namun, dalam hal ini Roma menyoroti persoalan rokok elektrik / vape yang saat in marak.
“Terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Fraksi Hanura PKB menyampaikan pada Pasal 1 ayat 10 adanya penambahan rokok elektrik seperti vape dan Icos/Iqos. Karena pengunaan rokok elektrik ini saat ini marak digunakan perokok aktif ditempat umum dan area publik yang menganggap rokok ini tidak berbahaya pada hal mengandung nikotin dengan berbagai varian rasa dan aroma,” paparnya.
“Untuk itulah Fraksi Hanura PKB agar Pemko Medan dapat mengeluarkan regulasi yang ketat untuk membatasi akses remaja terhadap rokok elektrik,” sambungnya.
Fraksi Hanura -PKB juga mempertanyakan sanksi denda bagi para perokok. (ROM)





