SERGAI II
Ahmad Daniel Sinaga (25), petugas pengisi ATM di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), nekat mencuri uang sekitar Rp 65 juta.
Uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk main judi slot dan kehidupan sehari-hari.
“Pelaku juga merupakan karyawan PT Bringin Gigangara, perusahaan vendor pengelola ATM BRI. Pelaku ditangkap pada Selasa (4/6) di depan salah satu rumah makan yang ada di Dusun 1 Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar,” kata Kasat Reskrim Polres Sergai AKP JH Panjaitan melalui siaran persnya, Kamis (6/6).
Dipaparkanya, pelaku melakukan aksi pencurian uang di ATM BRI yang dilakukan pelaku diketahui pada Senin 16 Oktober 2023.
Pada saat itu, pihak PT Bringin Gigantara melakukan pengecekan dokumen dari 7 ATM BRI yang dikelolanya dan ditemukan adanya selisih hingga dilaporkan.
“Dari serangkaian pemeriksaan penyelidikanm pelaku engakui melakukan aksi pencurian saat melakukan pengisian ulang uang di mesin ATM BR,” paparnya.
Dalam aksinya, dikatakan Panjaitan bahwa pelaku telah melakukan tindakan pencurian kurang lebih satu tahun.
“Pelaku mengakui berhasil meraup keuntungan sebesar Rp.65 juta dari mesin ATM BRI yang ada di 5 kabupaten berbeda yakni, Kabupaten Sergai, Batubara, Asahan, Simalungun, dan Deliserdang,” sambungnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (ROM)