SIANTAR
Sebelum melaksanakan serah terima jabatan (Sertijab) promosi jabatan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, kini Kasi Tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Siantar Nixon Andreas Lubis SH MH kembali menuntaskan satu lagi kasus dugaan korupsi dengan menetapkan Herowhin Tumpal Fernando Sinaga atau Herowhin Sinaga (46) Mantan Direktur PD- PAUS Kota Siantar sebagai tersangka dugaan korupsi Rp. 532.994.54.
“Nilai perhitungan kerugian negara itu berdasarkan hasil laporan audit independen,”ujar Kasi Pidsus Nixon Andreas Lubis SH, MH ketika dikonfirmasi diruangan kerjanya, Kamis (6/1/2022) di ruang kerjanya.
Dijelaskannya, penetapan tersangka Herowin Sinaga tersebut sudah sejak hari Senin (3/1/2022) yang didasari 2 alat bukti yang cukup dan juga keterangan saksi-saksi. Dalam perkara ini, tim Pidsus Kejari Siantar telah memeriksa 20 orang debitur/pegawai tetap PD PAUS, 3 orang direksi tahun 2014, 2 orang badan pengawas, 9 orang pegawai BTN dan 1 orang pemilik lahan.
“Selain itu, tim juga telah mendengarkan keterangan saksi ahli. Diantaranya, ahli hukum pidana dan ahli hukum perbankan dari Universitas Indonesia. Auditor dari akuntan publik dan ahli perbankan OJK,”jelas Nixon.
Lebih lanjut dikatakan Nixon, Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit ringan Batara kepada pegawai PD PAUS Siantar oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero) TBK tahun 2014. Uang yang dipinjam atas nama/ dari 32 orang pegawai seyogianya untuk pengadaan lahan asset PD PAUS yang akan diberikan kepada 32 pegawai.
Ternyata uang tersebut dibelikan tanah seluas 300 hektar dari 150 SHM yang berlokasi di Desa Teluk Panci Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel), seluruhnya atas nama Tersangka berdasarkan perjanjian ikatan jual beli (PIJB) dengan Pandapotan Pulungan warga Pekan Baru dihadapan notaris Rahmad Nauli Siregar beralamat di jalan Brigjen Katamso Medan.
Kredit Ringan Batara di BTN sebesar Rp.1 milyar lebih dan yang tidak dapat dikembalikan sekitar Rp. 532.994.54. Akibat perbuatan tersangka, tim pidsus menjeratnya dengan pasal pasal 2 atau pasal 3 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Dalam perkara tersebut, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” tegas Nixon lagi.
Tim jaksa yang menangani perkara tersebut diketuai Elyna Simanjuntak SH MH, Symon Morris Sihombing SH, MH dan Andri Dharma SH, MH. Selanjutnya, Herowhin akan diperiksa sebagai tersangka dan statusnya ditahan dalam perkara lain (dihukum dalam perkara korupsi di PD PAUS Siantar selama 4 tahun dan prosesnya masih banding).
“Namun, hasil putusan banding menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. Hanya saja secara resmi belum kami terima,”Pungkasnya.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan