Media Online Jurnal X
Kamis, 27 November 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA
Anggota DPRD Medan, Robi Barus (Foto Ist)

Anggota DPRD Medan, Robi Barus (Foto Ist)

Pimpin Ketua Pansus Aset Daerah, Robi Barus SE MAP : Kita Bertekad Tertibkan Aset Pemko

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
25 November 2025 | 16:27 WIB
in BERITA, Medan
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan Robi Barus SE M A P dipercaya menjabat Ketua Panitia Khusus (Pansus) Penertiban Aset Daerah. Amanah itu diterima melalui rapat personalia Pansus dipimpin langsung Ketua DPRD Medan Wong Cun Sen di gedung DPRD Medan, Senin (24/11/2025).

Dengan terpilihnya Robi Barus mengaku akan bekerja maksimal menertibkan dan menuntaskan persoalan seluruh aset Pemko Medan. Sebab, kata Robi, saat ini banyak aset Pemko yang saat ini bermasalah.

“Kita akan tindaklanjuti temuan BPK terkait persoalan aset di Dinas SDABMBK (Red-Sumber Daya Air Bina Marga Bina Kontruksi dan OPD (Red- Organisas Perangkat Daerah) lainnya di jajaraan Pemko Medan,” ujar Robi Barus kepada wartawan, Selasa (25/11).

Menurut Robi, selain aset temuan BPK masih banyak aset Pemko Medan yang terabaikan bahkan dikuasai pihak ke tiga. Untuk itu Pansus akan berupaya mengembalikan aset tersebut.

“Begitu juga soal PAD dari sewa aset Pemko Medan dinilai terlalu minim. Seluruhnya kita evaluasi agar perolehan maksimal,” ujar Robi.

Dikatakan Robi, untuk menuntaskan persoalan aset Pemko Medan bukanlah mudah. Tetapi menurut Robi, kalau seluruh anggota dewan yang bergabung di aset bekerjasama yang baik maka segala rintangan akan dapat dijalani.

“Kita harapkan kerjasama teman teman di Pansus tetap solid dan serius,” harap Robi.

Disampaikan Robi bahwa dirinya tetap optimis akan bisa menyelesaikan segala persoalan aset Pemko Medan.

“Periode lalu sudah pernah terbentuk Pansus aset di DPRD Medan namun tidak membuahkan hasil. Tapi kali ini saya bertekad dan optimis akan berhasil,” ungkapnya.

Disampaikan Robi, Pansus Aset Daerah akan bekerja efektif mulai awal Januari 2026.

“Saat ini kita menyusun langkah persiapan kerja sehingga nantinya dapat lebih mudah. Yang pasti kebersamaan sesama anggota Pansus kita sepakati dulu,” sebutnya.

Adapun nama anggota DPRD Medan yang bergabung susunan Personalia Pansus Aset Daerah yakni ; Ketua Pansus Robi Barus, Wakil Ketua Pansus Dame Duma Sari Hutagalung, anggota Margaret MS, Jusuf Ginting, Kasman Bin Marasakti, Syaiful Ramadhan, Doli Indra Rangkuti, Salomo TR Pardede, Modesta Marpaung, Reza Pahlevi Lubis, Saipul Bahri, Renvil P Napitupulu, Muslim, Edi Saputra dan Lailatul Badri. (ROM)

Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn didampingi Ketua TP PKK Ny Liswati Wesly Silalahi saat tabur bunga di makam Tuan Rondahaim Saragih
BERITA

Wesly Hadiri Syukuran Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional kepada Tuan Rondahaim Saragih

26 November 2025 | 23:37 WIB

PEMATANGSIANTAR II Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn didampingi Ketua TP PKK Ny Liswati Wesly Silalahi menghadiri acara Syukuran...

Read more
Mako Polres Pematangsiantar
BERITA

Bantah Penanganan Lambat, Polres Pematangsiantar Tegaskan Kasus Pencabulan Terhadap Anak Masih Proses

26 November 2025 | 23:24 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polres Pematangsiantar menegaskan penanganan kasus pencabulan terhadap Anak yang terjadi Jl. Pisang Gang Durian Kelurahan Pardamean Kecamatan Siantar...

Read more
Kejatisu menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) untuk SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024.Foto Ist

--


Kejatisu Tahan Dirut PT Bismancindo Perkasa Dan Dirut PT Gunung Emas Ekaputra Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard se-Kota Tebing Tinggi

Medan


Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) untuk SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024.

Kasi Uheksi Bidang Pidsus Kejati Sumut, Khairur Rahman, didampingi Plt Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah rangkaian pemeriksaan dan ekspose perkara.

“Penetapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-26/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 24 Oktober 2025, yang sebelumnya telah kami tindak lanjuti dengan penggeledahan di beberapa lokasi,” katanya kepada wartawan, Rabu (26/11/2025).

Ia mengatakan dalam perkara itu menyampaikan bahwa dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. 


“Tersangka pertama adalah Bambang Pranoto Seputra (BPS) selaku Direktur Utama PT Bismancindo Perkasa (BP), perusahaan distributor barang. Tersangka kedua adalah Drs Bambang Giri Arianto (BGA) selaku Direktur Utama PT Gunung Emas Ekaputra (GEEP), perusahaan penyedia barang,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa penyidik menemukan adanya selisih harga yang besar dalam pengadaan tersebut. 

“PT GEEP membeli smartboard dari PT BP dengan harga Rp 110 juta per unit untuk 93 unit, totalnya Rp 10,23 miliar. Sementara PT BP membeli barang yang sama dari principal, PT Ghalva Technologies, dengan harga Rp 27 juta per unit atau total Rp 2,51 miliar,” paparnya.

“Kami menemukan adanya dugaan mark up yang dilakukan secara tidak sah dengan tujuan menguntungkan diri sendiri maupun orang lain,” sambungnya.

Atas perbuatannya, kata Khairur, para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Plh Kasi Penkum Indra Hasibuan menambahkan bahwa kedua tersangka telah ditahan. 

“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan mencegah para tersangka mengulangi perbuatannya atau menghilangkan barang bukti. BPS ditahan berdasarkan surat perintah PRINT-27/L.2.1/Fd.2/11/2025 dan Drs BGA ditahan berdasarkan PRINT-26/L.2.1/Fd.2/11/2025. Keduanya kami tempatkan di Rutan Kelas IA Medan untuk 20 hari pertama,” katanya.

Indra menambahkan bahwa penyidik masih mendalami potensi keterlibatan pihak lain. 

“Penyidikan terus berjalan, dan apabila kami menemukan alat bukti yang cukup, pasti akan kami lakukan tindakan hukum selanjutnya,” pungkasnya.(ROM)
KORUPSI

Kejati Sumut Tahan Dirut PT Bismancindo Perkasa dan Dirut PT Gunung Emas Ekaputra Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard se-Kota Tebing Tinggi

26 November 2025 | 23:15 WIB

MEDAN II Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan papan tulis interaktif (smartboard)...

Read more
Sekretaris Fraksi Nasdem DPRD Medan Saipul Bahri SE.Foto Ist
BERITA

Setujui APBD Kota Medan TA 2026 Rp 6,9 Triliun, Ini Saran dari Fraksi Nasdem DPRD

26 November 2025 | 23:10 WIB

MEDAN II Sekretaris Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) DPRD Medan Saipul Bahri SE menyampaikan menerima dan menyetujui Ranperda APBD Kota Medan...

Read more
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita