TANJUNG BALAI
Bertempat di Kantor Lurah Selat Tanjung Medan, Jalan Bambu, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai telah dilaksanakan Peresmian Rumah Restorative Justice “Balai Damai” di Kota Tanjungbalai. P,eresmian dilakukan langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu), Idianto SH, MH yang ditandai pengguntingan pita didampingi Plt Wali Kota Tanjung Balai Waris Tholib dan Forkopimda,Selasa (7/6/2022).
Dalam sambutannya Kajati Sumut, Idianto menjelaskan Kejaksaan sebagai penegak hukum terutama dalam bidang penuntutan harus mampu mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan dan memberi manfaat. Oleh karena itu Kejaksaan harus bertransformasi dalam setiap perkembangan zaman. penegakan hukum tidak dilaksanakan secara statis melainkan harus dilaksanakan secara dinamis dan progresif.
“Kenapa ada ide kami Kejaksaan Agung untuk membangunan Rumah Restorative Justice, tujuannya adalah untuk menyelesaikan permasalahan bagi masyarakat kalangan bawah yang tidak dapat merasakan keadilan, banyak permasalahan yang tidak mendapatkan keadilan, dengan adanya Rumah Restorative Justice ini kita bisa membawa permasalahan dengan cara damai dan tidak ada rasa dendam diantara dua belah pihak,” sebut Kajatisu
“Kalau ada dana desa yang harus dirapatkan, rumah Restorative Justice ini boleh saja untuk di pergunakan, dan boleh saja untuk rumah kerukunan, selagi itu dapat dipakai dan di pergunakan dengan baik,’ tambah Idianto.
Lebih lanjut, Kajati Sumut mengungkapkan salah satu wujud dari terobosan hukum tersebut yang saat ini kita lakukan yakni keadilan restoratif atau yang dikenal dengan restorative justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban dan keluarga pelaku, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan
“Terima kasih kepada Pemkot Tanjung Balai, Plt Wali Kota dan Kajari Tanjung Balai beserta Forkopimda yang sudah ikut mendukung Rumah Restorative Justice atau disebut Balai Damai di Kota Tanjung Balai ini,”pungkasnya.
Sementara Plt Wali Kota Tanjung Balai, H. Waris Tholib dalam sambutannya menyampaikan hari ini, Alhamdullilah kita di pertemukan oleh Kejati Sumut dalam rangka peresmian Rumah Restorative Justice di Kelurahan Selat Tanjung Medan ini.
Rumah Restorative Justice atau di sebut Balai Damai di Kelurahan Selat Tanjung Medan ini adalah tempat penyelesaian permasalahan untuk masyarakat Kota Tanjung Balai, bagaimana permasalahan dapat di selesaikan dengan cara baik dan kekeluargaan sekaligus dengan cara damai.
“Mudah-mudahan dengan diresmikan Rumah Restorative Justice ini bisa dapat membantu menyelesaikan permasalahan masyarakat di Kota Tanjung Balai dan tidak di bawa sampai ke Kantor Polsek bahkan Polres, cukup hanya sampai di Rumah Restorative Justice ini permasalahannya di selesaikan,’kata Waris Tholib.
Sebelumnya, Kajari Tanjung Balai, Rufina Ginting mengatakan Rumah Restorative Justice di Kelurahan Selat Tanjung medan ini menjadi pilot projek yang diharapkan mampu memberi efek domino jangka panjang sebagai solusi dalam mencari keadilan yang sesungguhnya yang bersumber dari ke arifan lokal masyarakat sebagaimana yang dilakukan luhur kita dulunya dengan musyawarah untuk mufakat.
Adapun kriteria Tindak pidana yang dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif dengan syarat-syarat sebagai berikut, Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun dan Tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang di timbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp.2.500.000.
Turut hadir dalam acara tersebut Forkopimda Tanjung Balai yakni Wakil Ketua DPRD Syarial Bakti, Dandim 0208/Asahan Letkol. Inf. Franki Susanto, Kepala Pengadilan Negeri (PN) Yanti Suryani, Waka Polres Kompol. H. Jumanto, mewakili Danlanal TBA. Palaksa Mayor Laut (P) Nabil, Pj Sekda Nurmalini Marpaung, Jajaran Pejabat Kejari Tanjung Balai, Pimpinan OPD dilingkungan Pemkot Tanjung Balai, Plt Camat Datuk Bandar Timur Hamdani serta Lurah Selat Tanjung Medan Rahmat Rambat.
Penulis : TF
Editor : Freddy Siahaan





