TANJUNG BALAI
Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Tanjung Balai H Waris Thalib menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Sosialisasi UU No.18/2017 BP2MI bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) dan Bupati/Walikota se Sumatera Utara (Sumut) sekaligus Penandatanganan Nota Kesepahaman BP2MI bersama Pemerintah Daerah di seluruh Sumut yang bertempat di Aula Tengku Rizal Nurdin, Medan, Rabu (9/3/2022).
Rakortas tersebut diikuti Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Benny Rhamdani, para Bupati/Wali Kota se Sumut, para pimpinan Forkopimda se Sumut, para Pejabat Eselon I dan Eselon II di lingkungan BP2MI.
Kemudian para Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi se Sumut dan para Pemangku Kepentingan terkait serta para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT BP2MI) se-Indonesia yang hadir baik secara langsung maupun virtual.
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Benny Rhamdani mengingatkan bahwa perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan tugas bersama. Karena itu hendaknya diimplementasikan melalui regulasi serta pengalokasian anggaran juga oleh Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Objek Nota Kesepahaman ini antara lain pelaksanaan pendidikan, pelatihan, keterampilan, fasilitasi, penempatan, sosialisasi, dan koordinasi antar pihak dalam hal penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Kepala BP2MI menyampaikan bahwa pasca diundangkannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, masih banyak daerah yang belum memahami adanya kewajiban Pemerintah Daerah dalam memberikan pelindungan kepada PMI.
Padahal sudah sejak empat tahun lalu, UU No. 18/2017 memberikan 9 kewajiban kepada Pemerintah Provinsi, 11 kewajiban Pemerintah Kabupaten/Kota dan 5 kewajiban Pemerintah Desa dalam pelindungan pada PMI.
“Diharapkan kesadaran bersama bahwa penanganan PMI bukan hanya tugas Pemerintah Pusat, BP2MI, atau Kemenaker, namun juga menjadi tanggung jawab semua, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, bahkan desa,” katanya.
Sementara itu, Plt Wali Kota Tanjung Balai, Waris Thalib menyampaikan menyambut baik dan mendukung kegiatan ini sebagai langkah baik dalam rangka peningkatan kualitas/kompetensi dan perlindungan PMI terlebih dalam beberapa bulan yang lalu banyak terjadi kasus imigran gelap yang masuk dan keluar dari Kota Tanjung Balai
“Melalui Penandatanganan Nota Kesepakatan ini juga menguatkan sinergi kelembagaan dan dan menghadirkan negara dalam memberikan perlindungan PMI secara menyeluruh sebelum, selama dan setelah bekerja nantinya ditempat kerja mereka, pungkasnya.
Penulis : TF
Editor : Freddy Siahaan





