TANJUNG BALAI
Plt. Wali Kota Tanjung Balai H. Waris Thalib memimpin rapat kordinasi (Rakor) terkait percepatan penyusunan draf Peraturan Daerah (Perda) Tentang Fasilitas Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza) di Aula Kantor Bappeda, Rabu (24/11/2021).
Kegiatan itu diikuti Kepala BNNK Kota Tanjung Balai. AKBP. Magdalena Sirait, Kaban Kesbangpol Usni Syahzuddin Sinaga, Plt Bappeda Zul Abdiman, Plt Kadis Pendidikan Azhar, Kadis PPKB Ernawati, Kadis Kominfo Walman Riadi P Girsang, Camat serta OPD terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Plt Wali Kota menyampaikan kepada seluruh peserta yang hadir untuk serius mempersiapkan segala sesuatunya terkait penyusunan draf Perda tentang fasilitas pencegahan dan penyalahgunaan Napza, hal ini terkait Kota Tanjung Balai masuk dalam kategori kurang tanggap terhadap pencegahan dan penyalahgunaan napza
Menindaklanjuti hal tersebut, sebagai masukan dan saran jika memang diperlukan dilaksanakan Tes urine kepada warga sebagai syarat untuk pengurusan administrasi kependudukan (menikah/pengurusan NA dan lain-lain) dan memberikan Sanksi hukuman kepada warga yang pernah terlibat/terjerat kasus penyalahgunaan narkoba, sebutnya
“Segera lakukan evaluasi dan tindak lanjut program kelurahan bersinar (Bersih Narkoba) dan mengedepankan pembinaan mentalitas ASN dan masyarakat dalam mewujudkan Tanjungbalai Bersih tanpa Narkoba,” tegas Waris
Diakhir kata sambuannya, Waris mengharapkan menyempurnakan draf Ranperda ini nantinya agar benar benar baik hasilnya sebelum dibahas di DPRD dan disampaikan kepada masyarakat nantinya. “Lakukan cek dan ricek kembali pengawasan dan evaluasi anti narkoba, dimana Ranperda ini harus diperkuat dengan pencegahan, itu yang sangat penting dalam penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya
Sementara itu, Kepala BNNK Tanjung Balai AKBP. Magdalena Sirait mengatakan komitmen pemberantasan Narkoba dimulai dari setiap individu. Program rehabilitas kategori ringan berbasis masyarakat contoh di Kelurahan Pematang Pasir dari BNN dan ditangani oleh agen pemulihan IBM untuk ke depan program ini akan diserahkan ke pemerintah daerah setempat.
“Melakukan Tes urine pada ASN (khusus ASN Indisipliner) dilakukan secara berkala dan bagi warga yang jika sudah terbukti positif akan di rehabilitasi dengan membentuk tim terpadu (Forkopimda) yang nantinya akan dimasukkan ke dalam Perda Pengawasan Anti Narkoba,”ujarnya.
Magdalena Sirait menambahkan akan memberikan pengarahan/penyuluhan kepada calon pengantin tes urine (bebas narkoba) dikeluarkan, menunjuk puskesmas untuk rawat jalan pasien terkait narkoba, dimana didalamnya didukung dokter terlatih dalam penanganan narkoba serta mengkolaborasikan anggaran untuk pencegahan dan penanggulangan narkoba dengan kegiatan yang sinergi misalnya pada setiap kegiatan sosialisasi memasukkan materi anti narkoba, paparnya
Penulis : Tin Fauziah
Editor : Freddy Siahaan





