SIANTAR
Semua Instansi baik Pemerintah dan aparat penegak hukum yakni Polri, TNI, Kejaksaaan dan Pengadilan dalam memutus mata rantai penyebaran wabah virus corona atau covid 19 tak henti hentinya melakukan berbagai cara. Di Kota Siantar, Pengadilan Negeri (PN) Siantar akan menggelar sidang perkara pidana secara jarak jauh atau teleconference.
Sesuai informasi dihimpun, sidang secara teleconference itu Para Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak lagi menghadirkan terdakwa masing masing sidang di ruangan sidang PN Siantar untuk disidangkan melainkan terdakwa tetap berada disalah satu ruangan yang sudah ditetapkan dikompleks Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pematangsiantar.
Begitupun, setiap terdakwa yang menjalani persidangana tetap dikawal para petugas Pengawal Tahanan (Walta) Kejaksaan Negeri (Kejari) diruangan tersebut. Selanjutnya untuk saksi korban, saksi saksi lain yang dihadirkan memberikan keterangan tetap diruangan sidang bersama Majelis Hakim dan JPU.
Sementara itu Ketua PN Siantar Danardono, SH, MH melalui Humas Simon CP Sitorus, SH, MH dikonfirmasi Hari Minggu (29/3/2020) malam sekira pukul 21.45 Wib membenarkan sidang perkara pidana secara jarak jauh atau teleconference sebagaimana surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia (Dirjen Badilum MA RI )No. 379/DJU/PS.00/3/2020 tertanggal 27 Maret Tahun 2020 kepada para Pimpinan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri dalam menindak lanjuti Disposisi Yang Mulia Ketua MA RI Tanggal 26 Maret 2020 atas Momerandum Nomor : 72/DJU/PS.00/3/2020 tertanggal 26 Maret 2020.
Selanjutnya Surat MA RI tersebut sudah langsung dikoordinasikan Ketua PN Siantar kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar dan Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Klas IIA Pematangsiantar dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang undangan yang berlaku.
“PN Siantar sudah siap melaksanakan persidangan pidana secara telecomference/ jarak jauh selama Darurat Bencana wabah virus corona atau Covid 19, karena sarana/ peralatan di PN Siantar juga sudah siap,””ujar Simon.
Simon juga membenarkan sidang secara teleconference itu pihaknya akan melakukan pemeriksaan keterangan saksi korban maupun saksi saksi lainnya dan Penasehat hukum terdakwa ataupun saksi korban di PN Siantar sedangkan terdakwa tetap di Lapas Klas IIA Pematangsiantar.
“Jadi kalau dari Pihak Kejaksaan dan Lapas siap, PN Siantar sudah siap menggelar sidang perkara pidana secara teleconference. Begitupun mari lah kita bersama sama mematuhi himbauan pemerintah dan berdoa demi memutus mata rantai wabah virus corona di Negara Indonesia kita ini,””kata Simon Sitorus mengakhiri.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan