MEDAN
Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan satu orang warga sipil saat sedang asyik mengkonsumsi shabu alias nyabu.
Ketiganya diciduk di rumah salah satu tersangka di Komplek Villa Gading Mas II Blok EE7, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Senin (23/5/2022).
Dua oknum PNS yang diamankan itu berinisial MA yang bertugas di salah satu kantor Camat di Kota Medan dan MLN bertugas di Dinas Pencegah Pemadam Kebakaran (P2K) Kota Medan. Serta satu tersangka lagi merupakan warga sipil berinisial AZR.
Kanit 1 Satres Narkoba Polrestabes Medan Iptu Wisnugraha Paramartha mengatakan, ketiga tersangka digerebek setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di rumah milik tersangka MA, Senin (23/5/22).
“Tim kita langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap ketiganya yang sedang asyik menikmati sabu,” ucapnya, Senin (30/5/22).
Ia mengatakan dari hasil penggeledahan ditemukan sebuah bong, sebuah kaca pirex yang berisikan sisa shabu bruto 1,22 gram, sebuah mancis warna merah, 3 plastik klip kosong dan sebuah sendok plastik shabu.
“Semua barang bukti tersebut kita temukan di dalam kotak plastik yang diletakkan di dalam kulkas rusak di rumah tersangka MA,” katanya.
Saat diinterogasi, ketiga tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut milik mereka dan baru saja dikonsumsi. Shabu itu dibeli tersangka MA di Jalan Sei Mati menggunakan uang tersangka MLN dan AZ.
Guna penyidikan lebih lanjut, ketiga tersangka berikut barang bukti diboyong ke Satres Narkoba Polrestabes Medan. “Saat kita lakukan tes urine, ketiganya positif mengkonsumsi amphetamine. Kita selalu membuka diri terhadap semua informasi untuk memberantas peredaran narkoba di Kota Medan,” tegasnya.
Penulis : ROM
Editor : Freddy Siahaan