MEDAN II
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional asal Thailand yang beroperasi di Kota Medan tepatnya sebuah rumah yang terletak di Jalan Sekolah, Gang Padang, Lingkungan IV, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, pada Senin, (28/07 2025), sekitar pukul 17.00 WIB.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H pada hari Jumat (1/8/2025) menjelaskan, hasil penggerebekan tersebut diamankan empat orang tersangka bersama puluhan kilogram narkotika berbagai jenis.
“Keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di rumah tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan keempat tersangka diamankan tersebut berinisial RR (32), IS (45), FM (42), dan FA (35). Para tersangka tersebut merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas negara, diduga berasal dari jaringan Thailand.
Penangkapan dan penggeledahan
Saat penggerebekan, polisi terlebih dahulu mengamankan seorang pria bernama Redha Ridki (30), warga asal Aceh, yang berada di depan rumah. Dari tangannya ditemukan 20 butir pil ekstasi logo Transformer dan dua cartridge vape.
Hasil interogasi Redha mengungkap bahwa narkotika dalam jumlah besar disimpan di dalam rumah tersebut. Polisi kemudian masuk ke rumah dan mengamankan tiga orang lainnya, yaitu Iswadi alias IS, Firman Mahaputra alias Iman, dan Fikri Agusalim alias FA.
Peran para tersangka
Untuk tersangka RR berperan pemilik rumah sekaligus pemilik barang bukti narkoba, Tersangka IS berperan penjual dan pengedar, Tersangka FM berperan kurir serta penjaga rumah dan tersangka FA berperan pembeli yang pernah membeli ketamin dari tersangka RR.
Barang bukti yang disita berupa 24 bungkus sabu seberat total 24 Kg dalam kemasan teh Tiongkok,
20 bungkus sabu seberat 2 Kg, sekitar 39.650 butir ekstasi berbagai logo (Transformer, Tesla, Mahkota), 34 saset “happy water” merek Nescafe yang mengandung Dipentilon dan Heroin, 2.400 gram ketamin dalam berbagai kemasan, 150 cartridge vape liquid mengandung Etomidate serta beberapa unit handphone dan alat komunikasi.
Redha mengaku seluruh narkotika tersebut diterima dari seorang pria berinisial J (dalam penyelidikan) untuk disimpan dan nantinya diserahkan kembali. Ia juga mengakui menerima bayaran sebesar Rp450 juta atas keterlibatannya dalam jaringan tersebut.
“Para tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolda Sumatera Utara untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal berat,” Pungkas Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak. (*/Fred)





