MEDAN
Polda Sumut menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran perbankan Apin BK alias Jonni alias Ap alias ABK bos judi online yang digerebek bulan lalu di Komplek Cemara Asri, Deli Serdang.
Apin BK dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) .
“Polda Sumut gandeng PPATK menelusuri aliran perbankan kasus judi online milik ABK,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (22/9/2022).
Hadi menjelaskan TPPU itu merupakan suatu perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang atau harta kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar uang tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan sah.
Untuk melacak aliran uang pada kasus judi online terbesar di Sumut itu, penyidik Polda Sumut bekerja sama dengan PPATK.
Sebab, lembaga tersebut memiliki tugas untuk mencegah dan memberantas TPPU.
Hadi menegaskan pihaknya terus mengungkap secara menyeluruh kasus judi online milik Apin BK itu. Di mana, salah satu rangkaian penyidikan itu dengan menelusuri aliran perbankannya.
“Ini adalah rangkaian penyidikan yang dilakukan berkenaan dengan penerapan Pasal TPPU pada kasus tersebut,” ujar Hadi.
Sejauh ini, kata Hadi, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus judi online tersebut.
Mereka adalah Apin BK alias Jonni selaku pemilik tempat judi tersebut dan anak buahnya Niko Prasetia sebagai pimpinan operator judi online.
Untuk Niko, penyidik telah melimpahkan berkas perkaranya untuk tahap pertama ke kejaksaan. Sementara Apin BK alias Jonni, yang menjadi Buronan Polda Sumut juga sudah berkoordinasi dengan Bareskrim dan Divhubinter untuk mengeluarkan Red Notice, hingga saat ini polisi terus memburunya.
Untuk Apin BK, kata Hadi, pihaknya tak hanya menjerat dengan pasal perjudian. Bos judi online itu juga bakal dijerat dengan pasal TPPU.
” Kami juga menghimbau ABK untuk mempertanggungjawakan perbuatannya
Kami himbau saudara Apin kembali ke Indonesia dan memepertangjawabkan serta menyelesaikan masalah hukumnya,” ucap Hadi.
Dan pada sore hari , Polda Sumut melalui Direktorat Kriminal Khusus melakukan penyitaan aset milik buronan bos judi online Apin Bk di Komplek Cemara Asri.
Pihak dari Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penyitaan dengan memasang plang “Aset Ini Dalam Penyitaan”.
Selain memasang plang tersebut, pihak Ditreskrimsus juga memasangkan stiker didepan pintu masuk ruko dengan tulisan yang sama.
Penulis : ROM
Editor : Freddy Siahaan