Media Online Jurnal X
Minggu, 21 Desember 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA PERISTIWA
Apin BK bos judi online terbesar diserahkan kepada pihak Kejari Medan. (Foto Ist)

Apin BK bos judi online terbesar diserahkan kepada pihak Kejari Medan. (Foto Ist)

Polda Sumut Limpahkan Apin BK Ke Kejari Medan

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
13 Desember 2022 | 22:02 WIB
in BERITA PERISTIWA, Medan
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN

Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut menyerahkan bos judi online terbesar Sumatera Utara (Sumut), Jonni alias Apin BK beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Kabid Humas Polda Sumut, KOMBES Hadi Wahyudi mengatakan, tersangka judi online Jonni alias Apin BK telah diserahkan ke Kejari Medan atau tahap II (P22).

“Ya hari ini tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejari Medan. Pengiriman tersangka setelah berkasnya dinyatakan lengkap,” ucapnya, Selasa (13/12).

Menurut Hadi, masa penahanan Apin BK hingga Selasa 13 Desember 2022. “Massa penahanannya hingga 13 Desember, terhitung dari awal selama 60 hari,” ungkapnya.

Masih dikatakan Hadi, meski tersangka Apin BK telah dikirim ke Kejari Medan, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut masih tetap memproses perkara Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Kasus TPPU-nya masih tetap berjalan,” katanya.

Sedangkan, Kejaksaan Negeri (Medan) membenarkan telah menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II) bos judi online di Komplek Cemara Asri, Apin BK alias Jonni.

Pelimpahan tahap II itu diterima tim jaksa penuntut umum (JPU) dari penyidik Polda Sumut di Ruang Tahap II Pidum Kejari Medan, Selasa (13/12).

“Benar, Tim JPU Kejati Sumut dan Kejari Medan telah menerima pelimpahan tahap II kasus perjudian dengan tersangka Apin BK alias Jonni dari penyidik Polda Sumut,” kata Kasi Intelijen Simon SH MH didampingi Kasi Pidum Faisol saat dikonfirmasi.

Simon mengatakan atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 303 ayat (1) ke-1e dan ke-2e Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana.

“Yakni dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dam atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian atau barang siapa dengan tidak berhak menuntut pencarian dengan jalan sengaja mengadakan atau memberikan kesempatan untuk main judi kepada umum atau sengaja turut campur dalam perusahaan itu, biarpun dan atau-tidak ada perjanjian atau caranya apapun juga untuk memakai kesempatan itu atau turut serta membantu perbuatan tersebut,” sebutnya.

Simon mengatakan usai menerima pelimpahan tahap II kasus tindak pidana perjudian, tersangka dikembalikan ke Polda Sumut sembari menunggu pelimpahan berkas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Sebab, untuk tindak pidana pencucian uang yang menjerat tersangka, masih bergulir di Polda Sumut,” kata Simon.

Diberitakan sebelumnya, bos judi online Apin BK berhasil ditangkap pihak kepolisian di Malaysia.

Pria berusia 42 itu sempat buron setelah salah satu lokasi judinya di komplek perumahaan elit Cemara Asri, Deli Serdang digerebek Polda Sumut, beberapa waktu lalu.

Usai ditangkap Mabes Polri di Malaysia, Apin BK langsung dibawa ke Indonesia, pada Jumat (14/10/2022) lalu. Bos judi online di Cemara Asri itu langsung diserahkan pihak Mabes Polri ke Polda Sumut. (ROM)

Share7Tweet5SendShare

Berita Terkait

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H pengecekan Pos Terpadu Operasi Lilin Toba 2025 di Lapangan Merdeka Medan. (Foto Ist)
BERITA

Cek Kesiapan Personel Amankan Nataru, Kapolrestabes Medan Tinjau Pos Terpadu Operasi Lilin Toba 2025 di Area Lapangan Merdeka

21 Desember 2025 | 09:14 WIB

MEDAN II Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H melakukan pengecelan Pos Terpadu Operasi Lilin Toba 2025,...

Read more
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak saat paparan atas pengumgkapan peredaran narkoba di Terbul Bar & Lounge. (Foto Ist)
Medan

Terbukti Tempat Peredaran Narkoba, Kapolrestabes Medan Minta Bupati Deli Serdang Cabut Izin Operasional Terbul Bar & Lounge

21 Desember 2025 | 09:10 WIB

MEDAN II Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, secara resmi menyampaikan surat kepada Bupati Deli Serdang terkait pengungkapan...

Read more
De'Tonga Hotel yang memiliki area THM View Tonga Bar di Jalan Sei Belutu No. 5/7, Kelurahan PB Selayang I, Kecamatan Medan Selayang. (Foto Ist)
BERITA

Kapolrestabes Surati Wali Kota Medan Rico Waas Agar Mencabut Izin Operasional View Tonga Bar

21 Desember 2025 | 09:05 WIB

MEDAN II Kapolrestabes Medan Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, secara resmi menyurati Wali Kota Medan, Rico...

Read more
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak SIK MH memaparkan hasil ungkap kasus narkotika dan penyerangan anggota di Mapolrestabes Jalan HM Said Medan dengan menghadirkan para tersangka. (Foto Ist)
Medan

Dalam Waktu 72 Hari Hasil GSN Polrestabes Medan Amankan 34 Tersangka Narkoba

20 Desember 2025 | 19:55 WIB

MEDAN II Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali ungkap kasus narkotika periode tanggal 9 Oktober - 19 Desember 2025 (72...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Pemko Pematangsiantar Pindahkan 6 CCTV untuk Pantau Areal Eks Gedung IV Pasar Horas dan Terminal Tanjung Pinggir

21 Desember 2025 | 09:21 WIB
BERITA

Cek Kesiapan Personel Amankan Nataru, Kapolrestabes Medan Tinjau Pos Terpadu Operasi Lilin Toba 2025 di Area Lapangan Merdeka

21 Desember 2025 | 09:14 WIB
Medan

Terbukti Tempat Peredaran Narkoba, Kapolrestabes Medan Minta Bupati Deli Serdang Cabut Izin Operasional Terbul Bar & Lounge

21 Desember 2025 | 09:10 WIB
BERITA

Kapolrestabes Surati Wali Kota Medan Rico Waas Agar Mencabut Izin Operasional View Tonga Bar

21 Desember 2025 | 09:05 WIB
BERITA

Kasat Lantas Polres Tanjungbalai Narasumber Jambore Pramuka 2025

20 Desember 2025 | 21:53 WIB
BERITA

Perayaan Natal Tahun 2025 Keluarga Besar Polres Simalungun Berlangsung Khidmat

20 Desember 2025 | 20:05 WIB
Medan

Dalam Waktu 72 Hari Hasil GSN Polrestabes Medan Amankan 34 Tersangka Narkoba

20 Desember 2025 | 19:55 WIB
BERITA

Polres Pematangsiantar Respon,Tindaklanjuti Laporan Masyarakat Keluhkan Pembayaran Melalui APP SKCK online

20 Desember 2025 | 18:50 WIB
BERITA

Kapolri Lakukan Rotasi, Brigjen Pol Sonny Irawan Jabat Wakapolda Sumut

20 Desember 2025 | 18:45 WIB
BERITA

Gegara Diduga Lepas Pengedar Narkoba, Massa Bakar Polsek Muara Batang Gadis

20 Desember 2025 | 18:42 WIB
Medan

Gerebek Sarang Narkoba di Bantaran Rel Tembung, Polisi Sita Drone dan Tangkap Dua Pengedar Narkoba

20 Desember 2025 | 18:37 WIB
BERITA

Antisipasi Peredaran Narkoba, Polres Pematangsiantar Tingkatkan Patroli di Gang Pulo Kumba

20 Desember 2025 | 15:34 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita