MEDAN
Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut menyerahkan bos judi online terbesar Sumatera Utara (Sumut), Jonni alias Apin BK beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
Kabid Humas Polda Sumut, KOMBES Hadi Wahyudi mengatakan, tersangka judi online Jonni alias Apin BK telah diserahkan ke Kejari Medan atau tahap II (P22).
“Ya hari ini tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejari Medan. Pengiriman tersangka setelah berkasnya dinyatakan lengkap,” ucapnya, Selasa (13/12).
Menurut Hadi, masa penahanan Apin BK hingga Selasa 13 Desember 2022. “Massa penahanannya hingga 13 Desember, terhitung dari awal selama 60 hari,” ungkapnya.
Masih dikatakan Hadi, meski tersangka Apin BK telah dikirim ke Kejari Medan, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut masih tetap memproses perkara Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Kasus TPPU-nya masih tetap berjalan,” katanya.
Sedangkan, Kejaksaan Negeri (Medan) membenarkan telah menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II) bos judi online di Komplek Cemara Asri, Apin BK alias Jonni.
Pelimpahan tahap II itu diterima tim jaksa penuntut umum (JPU) dari penyidik Polda Sumut di Ruang Tahap II Pidum Kejari Medan, Selasa (13/12).
“Benar, Tim JPU Kejati Sumut dan Kejari Medan telah menerima pelimpahan tahap II kasus perjudian dengan tersangka Apin BK alias Jonni dari penyidik Polda Sumut,” kata Kasi Intelijen Simon SH MH didampingi Kasi Pidum Faisol saat dikonfirmasi.
Simon mengatakan atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 303 ayat (1) ke-1e dan ke-2e Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana.
“Yakni dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dam atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian atau barang siapa dengan tidak berhak menuntut pencarian dengan jalan sengaja mengadakan atau memberikan kesempatan untuk main judi kepada umum atau sengaja turut campur dalam perusahaan itu, biarpun dan atau-tidak ada perjanjian atau caranya apapun juga untuk memakai kesempatan itu atau turut serta membantu perbuatan tersebut,” sebutnya.
Simon mengatakan usai menerima pelimpahan tahap II kasus tindak pidana perjudian, tersangka dikembalikan ke Polda Sumut sembari menunggu pelimpahan berkas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Sebab, untuk tindak pidana pencucian uang yang menjerat tersangka, masih bergulir di Polda Sumut,” kata Simon.
Diberitakan sebelumnya, bos judi online Apin BK berhasil ditangkap pihak kepolisian di Malaysia.
Pria berusia 42 itu sempat buron setelah salah satu lokasi judinya di komplek perumahaan elit Cemara Asri, Deli Serdang digerebek Polda Sumut, beberapa waktu lalu.
Usai ditangkap Mabes Polri di Malaysia, Apin BK langsung dibawa ke Indonesia, pada Jumat (14/10/2022) lalu. Bos judi online di Cemara Asri itu langsung diserahkan pihak Mabes Polri ke Polda Sumut. (ROM)