Media Online Jurnal X
Jumat, 3 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA PERISTIWA
Apin BK bos judi online terbesar diserahkan kepada pihak Kejari Medan. (Foto Ist)

Apin BK bos judi online terbesar diserahkan kepada pihak Kejari Medan. (Foto Ist)

Polda Sumut Limpahkan Apin BK Ke Kejari Medan

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
13 Desember 2022 | 22:02 WIB
in BERITA PERISTIWA, Medan
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN

Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut menyerahkan bos judi online terbesar Sumatera Utara (Sumut), Jonni alias Apin BK beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Kabid Humas Polda Sumut, KOMBES Hadi Wahyudi mengatakan, tersangka judi online Jonni alias Apin BK telah diserahkan ke Kejari Medan atau tahap II (P22).

“Ya hari ini tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejari Medan. Pengiriman tersangka setelah berkasnya dinyatakan lengkap,” ucapnya, Selasa (13/12).

Menurut Hadi, masa penahanan Apin BK hingga Selasa 13 Desember 2022. “Massa penahanannya hingga 13 Desember, terhitung dari awal selama 60 hari,” ungkapnya.

Masih dikatakan Hadi, meski tersangka Apin BK telah dikirim ke Kejari Medan, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut masih tetap memproses perkara Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Kasus TPPU-nya masih tetap berjalan,” katanya.

Sedangkan, Kejaksaan Negeri (Medan) membenarkan telah menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II) bos judi online di Komplek Cemara Asri, Apin BK alias Jonni.

Pelimpahan tahap II itu diterima tim jaksa penuntut umum (JPU) dari penyidik Polda Sumut di Ruang Tahap II Pidum Kejari Medan, Selasa (13/12).

“Benar, Tim JPU Kejati Sumut dan Kejari Medan telah menerima pelimpahan tahap II kasus perjudian dengan tersangka Apin BK alias Jonni dari penyidik Polda Sumut,” kata Kasi Intelijen Simon SH MH didampingi Kasi Pidum Faisol saat dikonfirmasi.

Simon mengatakan atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 303 ayat (1) ke-1e dan ke-2e Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana.

“Yakni dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dam atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian atau barang siapa dengan tidak berhak menuntut pencarian dengan jalan sengaja mengadakan atau memberikan kesempatan untuk main judi kepada umum atau sengaja turut campur dalam perusahaan itu, biarpun dan atau-tidak ada perjanjian atau caranya apapun juga untuk memakai kesempatan itu atau turut serta membantu perbuatan tersebut,” sebutnya.

Simon mengatakan usai menerima pelimpahan tahap II kasus tindak pidana perjudian, tersangka dikembalikan ke Polda Sumut sembari menunggu pelimpahan berkas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Sebab, untuk tindak pidana pencucian uang yang menjerat tersangka, masih bergulir di Polda Sumut,” kata Simon.

Diberitakan sebelumnya, bos judi online Apin BK berhasil ditangkap pihak kepolisian di Malaysia.

Pria berusia 42 itu sempat buron setelah salah satu lokasi judinya di komplek perumahaan elit Cemara Asri, Deli Serdang digerebek Polda Sumut, beberapa waktu lalu.

Usai ditangkap Mabes Polri di Malaysia, Apin BK langsung dibawa ke Indonesia, pada Jumat (14/10/2022) lalu. Bos judi online di Cemara Asri itu langsung diserahkan pihak Mabes Polri ke Polda Sumut. (ROM)

Share7Tweet5SendShare

Berita Terkait

Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP) dan Kepala UPTD Gunung Tua, Rasuli Effendi Siregar hadir dalam persidangan sebagai saksi kasus dugaan suap proyek jalan. (Foto Ist)
BERITA

Sidang Suap Proyek Jalan, Rasuli Efendi Siregar Diperintahkan Menangkan Perusahaan Kirun, Topan Ginting Membantah

2 Oktober 2025 | 23:13 WIB

MEDAN II Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting ( TOP) menghadiri...

Read more
Kasat Pol PP Kota Medan, Rakhmat Adi Saputra Harahap yang dicopot Wali Kota Medan, Rico Waas. (Foto Ist)
BERITA

Kasat Pol PP Medan Dicopot, Rico Waas Ingatkan Pengantinya : Jangan Saling Lempar Bola Dalam Penertiban Harus Satu Tim, Terutama Soal Bangunan

2 Oktober 2025 | 21:14 WIB

MEDAN II Wali Kota Medan, Rico Waas melakukan penyegaran di jajarannya, pada Kamis (2/10/2025). Untuk kali ini Kepala Satuan Polisi...

Read more
Mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting atau Topan Ginting (TOP) saat di Bandara Kuala Namu Medan. (Foto Ist)
BERITA

Pakai Jaket Orange dan Tangan Diborgol, Topan Obaja Ginting Dihadirkan ke Medan Sebagai Saksi

2 Oktober 2025 | 14:34 WIB

MEDAN II Mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting atau Topan Ginting (TOP) sekaligus tersangka kasus korupsi jalan perkara dugaan...

Read more
Ketua DPC PDI Perjuangan Medan Hasyim SE saat memberikan bantuan tali asih kepada korban kebakaran di kawasan pinggiran rel Jalan Arief Rahman Hakim Gang IV, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area. (Foto Ist)
BERITA

PDI Perjuangan Medan Berikan Bantuan Tali Asih kepada Korban Kebakaran di Asia Mega Mas Medan Area

2 Oktober 2025 | 13:01 WIB

MEDAN II DPC PDI Perjuangan (PDIP) Kota Medan kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat dengan memberikan bantuan kepada korban kebakaran yang...

Read more

Berita Terbaru

BERITA KRIMINALITAS

Tak Terima Disuruh Kumpulkan Getah Karet, Anak Pukul Ayah Pakai Kayu Hingga Tewas di Nias Utara

3 Oktober 2025 | 15:50 WIB
BERITA

Kapolres Pematangsiantar Ikuti Ziarah Nasional dan Tabur Bunga di TMP Nagur Sambut HUT TNI ke 80

3 Oktober 2025 | 12:54 WIB
BERITA

Jumat Berkah, Polsek Tanah Jawa Bagikan Sembako kepada Warga Kurang Mampu di Nagori Balimbingan

3 Oktober 2025 | 12:38 WIB
BERITA

Kapolres Simalungun Ikuti Ziarah Nasional dan Tabur Bunga HUT TNI ke 80

3 Oktober 2025 | 12:17 WIB
BERITA

Sat Lantas Polres Simalungun Gelar BLP Cegah Balap Liar dan Jaga Keamanan Malam Hari

3 Oktober 2025 | 11:16 WIB
BERITA

Dua Kali Mangkir KPK Akan Jemput Paksa Rektor USU Muryanto Amin

3 Oktober 2025 | 08:11 WIB
BERITA

Sambut HUT TNI ke 80, Kapolres Tanjungbalai Bersama Forkopimda dan Masyarakat Bersihkan Aliran Sungai

2 Oktober 2025 | 23:33 WIB
BERITA

Lanal TBA Bersama Forkopimda, dan Masyarakat Aksi Bersihkan Aliran Sungai dan Gorong Gorong Sambut HUT TNI ke 80

2 Oktober 2025 | 23:25 WIB
BERITA

Sidang Suap Proyek Jalan, Rasuli Efendi Siregar Diperintahkan Menangkan Perusahaan Kirun, Topan Ginting Membantah

2 Oktober 2025 | 23:13 WIB
BERITA

Plh. Kapolsek Siantar Barat Bersama Personil Monitoring Relokasi Para Pedagang Eks Gedung IV Pasar Horas Malam Hari

2 Oktober 2025 | 23:07 WIB
BERITA

Polsek Siantar Timur Pendampingan Vaksin Rabies Hewan Peliharaan Warga Binaan

2 Oktober 2025 | 22:47 WIB
BERITA

Masyarakat Antusias Sambut Gerakan Pangan Murah Polsek Siantar Utara, 150 Zak Beras SPHP Habis Dibeli

2 Oktober 2025 | 22:36 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita