MEDAN
Direktorat (Dit) Reserse Kriminal Umum Polda Sumut terus mendalami kasus dugaan meninggalnya penghuni kerangkeng yang berada di areal rumah pribadi Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (1/3/2022) mengatakan penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut telah menaikan status Penyelidikan menjadi penyidikan kasus kerangkeng Bupati Langkat non aktif tersebut.
“Hasil gelar Perkara Penyidik menaikan Dari penyelidikan ke Penyidikan, atas dasar dua laporan Polisi (LP) Nomor : LP/A/263/2022/SPKT POLDA SUMUT, tanggal 10 Feb 2022, korban an. Sarianto Ginting dan laporan Polisi Nomor : LP/A/264/2022/SPKT POLDA SUMUT, tanggal 10 Feb 2022, korban an. Abdul Sidik Isnur alias Bedul,” katanya.
Hadi mengungkapkan, naiknya status penyidikan itu setelah Dit Reskrimum Polda Sumut melakukan rangkaian Penyelidikan dan gelar perkara pada Sabtu (26/2/2022) dengan memeriksa lebih dari 70 saksi termasuk Bupati Langkat non aktif itu sendiri dan keluarga terdekatnya.
Juru bicara Polda Sumut itu menuturkan beberapa waktu lalu telah dilakukan pembongkaran kedua makam atas nama Sarianto Ginting dan Bedul Seta, olah TKP dan menyita sejumlah barang bukti diantaranya surat pernyataan, kursi panjang terbuat dari kayu tempat memandikan jenazah, gayung untuk memandikan jenazah, kain panjang motif batik, tikar plastik serta selang kompresor.
Ekshumasi (pembongkaran) makam Sarianto Ginting sebagaimana dituangkan dalam Visum Et Repertum (VER): 01/II/2022/RS BHAYANGKARA, Tanggal 12 Februari 2022 dan ekshumasi (penggalian makam) pada Sabtu (12/2/2022) dengan hasil sebagaimana dituangkan dalam Visum Et Repertum (VER): 02/II/ 2022/ RS BHAYANGKARA, Tanggal 12 Februari 2022,” sebutnya.
Saat ditanya apakah ada yang sudah ditetapkan tersangka, Hadi mangatakan akan ada kearah tersebut. “Tentu naiknya status penyidikan ini akan ada potensi penetapan itu,” ucap Hadi sembari menambahkan Dit Reskrimum Polda Sumut terus bekerja mendalami peristiwa kerangkeng tersebut.
“Percayakan kasusnya kepada kami (Polda Sumut). Kami akan bekerja secara transparan dan profesional,” tambah mantan Kapolres Biak Numfor, Papua tersebut.
Diketahui, Penyidik Direktorat (Dit) Reserse Kriminal Umum Polda Sumut memeriksa Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, selama 9 di Gedung KPK, Jakarta.
“Iya, kita sudah meminta keterangan, Ada 30 pertanyaan yang diajukan dalam pemeriksaan tersebut, keluarga dekatnya juga sudah dimintai keterangan,” pungkasnya.
Penulis : ROM
Editor : Freddy Siahaan