MEDAN II
Polda Sumut merekomendasi tiga tempat hiburan malam (THM) di Kota Medan dan Siantar untuk ditutup dan dicabut izin operasionalnya karena diduga lokasi peredaran narkoba.
Ketiga tempat hiburan malam tersebut adalah:
1. Studio 21 di Jalan Parapat Km 5,5, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.
2. D’RED KTV & CLUB di Jalan Gagak Hitam Ruko Kompleks Seroja Permai No.24-25-26, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
3. Dragon KTV di Jalan H. Adam Malik No. 153, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.
Penutupan ini bukan tanpa alasan.
Ketiganya selama ini memicu keresahan publik dan menjadi sorotan luas di media sosial dan media online karena diduga kuat sebagai lokasi transaksi serta penyalahgunaan narkotika yang berpotensi memicu tindak pidana lain.
Untuk di Studio 21, polisi menangkap dua orang pelaku yakni RS dan JSS dengan menyita barang bukti sebanyak 97 butir ekstasi, 15 butir Happy Five, dan uang tunai Rp9 juta hasil penjualan.
Untuk D’RED KTV & CLUB, ditangkap waiters bernama RDS alias T dengan barang bukti 10 butir ekstasi.
Dan Dragon KTV, petugas berhasil menyita 708 butir ekstasi dan 25 botol Ketamine, serta menangkap dua orang pelaku Z alias Z dan RG alias R.
“Penutupan dan pencabutan izin ini perlu dilakukan demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba. Ini langkah penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Medan dan Kota Pematang Siantar,” kata Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (15/7/2025).
Dengan tindakan tegas ini, Polda Sumut berharap pemerintah daerah turut mendukung upaya memutus mata rantai peredaran narkoba demi terciptanya kota yang lebih aman, bersih, dan sehat. (ROM)