MEDAN
Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap tiga pelaku jaringan peredaran narkotika internasional dari beberapa lokasi terpisah.
Dari pengungkapan itu petugas menyita barnag bukti narkoba jenis sabu seberat 89 Kg sabu, 48.418 butir ekstasi, 1 pucuk senjata Laras panjang AK47 dan 1 pucuk Laras panjang M16 serta 150 butir amunisi.
Ketiga pelaku ituinisial SB warga Jalan Tanjung Balai Desa Sunggal Kanan Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, M (20) dan MF (36) keduanya Petani, warga Desa Matang Pelawi Kecamatan Peurlauk, Kabupaten Aceh Timur.
Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi dikonfirmasi wartawan, Rabu (16/6/2021) mengatakan, penangkapan terhadap ketiga pelaku itu atas bantuan informasi masyarakat kemudian dikembagkan Subdit I dan Subdit III Ditres Narkoba dengan menangkap Pelaku SB pada hari Selasa (8/6/2021) di Jalan Tanjung Balai Desa Sunggal Kanan Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang. Petugas menyita barang bukti sabu seberat 20 Kg.
Selanjutnya atas pengakuan Pelaku SB, pada sore harinya sekira pukul 17.00 Wib petugas meringkus Pelaku M dan MF dirumah pelaku MF di Desa Matang Pelawi Kecamatan Peurlauk, Kabupaten Aceh Timur dengan barang bukti sabu seberat 69 kg, 10 bungkus Pil Ecstasy sebanyak 48.418 butir, 1 pucuk senjata panjang jenis AK 47, 1 pucuk senjata panjang jenis M16, 150 butir amunisi dan 2 unit HP.
“Ketiga pelaku itu ditangkap tanpa perlawanan. Total sabu yang disita dari ketiga pelaku itu seberat 89 kg,”ujarnya.
Juru bicara Polda Sumut itu menjelaskan dari hasil pengakuan pelaku M sekitar 1 minggu yang lalu dihubungi oleh Jh (lidik) yang dikenal sewaktu kerja di Malaysia melalui pesan WA untuk mengarahkan mengambil 2 pucuk senjata api laras panjang di daerah Sungai Hiu Simpang Opak Tamiang, dimana senjata itu digunakan untuk mengawal saat menjemput Narkotika.
Setelah senjata ditangan pelaku M, tiga hari kemudian Jh kembali menghubungi M untuk menyuruh menjemput sabu dan Pil Ecstasy di Jalinsum Medan-Banda aceh tepatnya di daerah Peurlauk Aceh Timur kepada orang yang tidak dikenalnya dan dijanjikan upah sebesar Rp 20 Juta.
Lalu Senin (14/6/2021) Pelaku M menjemput narkoba itu dan menyimpan dirumah MF.
“Pelaku M mendapat upah Rp.20 juta menjemput barang haram tersebut dan dia juga dijadikan mendapat upah Rp 30 Juta agar menyimpan sabu itu ke rumah Pelaku MF. Ketiga pelaku mengaku sebagai kurir dan sudah ditahan Ditres Narkoba Polda Sumut sembari memburu Jh yang disebut pemilik narkoba tersebut,”Pungkasnya.
Editor : Freddy Siahaan