MEDAN II
Warga Jalan Kakap, Kelurahan Pandau Hulu II, Medan Area mengeluhkan pembangunan tembok yang dianggap menimbulkan masalah.
Hingga akhirnya ditindaklanjuti Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, Senin (15/9/2025) yang turun ke lokasi untuk menindaklanjuti laporan warga yang merasa dirugikan.
Dan saat itu turut hadir Lurah Pandau Hulu II Metro Hutabarat, jajaran perangkat kelurahan, perwakilan pemilik bangunan, serta sejumlah warga yang sebelumnya melayangkan protes.
Dalam peninjauan itu, Paul menyoroti sejumlah pelanggaran yang terjadi. Mulai dari ukuran tembok yang melampaui standar, arah talang air yang justru membuang aliran ke gang sehingga memicu banjir, hingga keberadaan teras rumah yang membuat jalan semakin sempit.
“Saya melihat banyak kekeliruan. Tembok terlalu tinggi, talang air diarahkan ke dalam gang, dan teras rumah menutup akses. Akibatnya becak bermotor tidak bisa lagi berputar. Pemilik bangunan tidak boleh bertindak semaunya tanpa memikirkan lingkungan sekitar,” tegas politisi PDI Perjuangan itu.
Mey DY (65), salah seorang warga, mengatakan sejak awal masyarakat sudah menolak pembangunan tersebut. Warga bahkan telah melayangkan surat keberatan ke kelurahan, tetapi tak mendapat tindak lanjut.
“Rumah itu dibangun tanpa roilen, terasnya pun memakan jalan. Sekarang ditambah tembok tinggi, jelas membuat kami semakin resah,” keluh Mey.
Senada dengan itu, Jong Tjioe Ha, warga lainnya, menilai pemilik bangunan sejak awal tidak pernah menjalin komunikasi baik dengan tetangga.
“Sering bertindak arogan, membangun tanpa memikirkan dampak bagi warga sekitar,” ucapnya.
Menanggapi keluhan tersebut, Bobby Lim selaku perwakilan pemilik bangunan menegaskan bahwa pihaknya pernah memberikan sebagian tanah untuk akses jalan.
Ia berharap masalah ini dapat diselesaikan secara musyawarah.
“Kami ingin ada kesepahaman yang adil. Harapannya, keputusan bersama bisa mengembalikan hubungan baik antarwarga,” ujarnya.
Lurah Pandau Hulu II, Metro Hutabarat, menjelaskan pihaknya sudah berupaya memediasi, namun persoalan semakin melebar karena menyangkut teras rumah dan izin bangunan. Ia menegaskan, kewenangan izin pembangunan berada di Dinas Perkimtaru.
Setelah mendengarkan semua pihak, Paul Mei Anton menawarkan solusi berupa kesepakatan, dimana pemilik bangunan diminta membongkar teras rumah yang mempersempit akses jalan. Talang air dialihkan keluar gang agar tidak menimbulkan banjir.
Dan pemilik mengurus izin pembangunan tembok sesuai aturan tata ruang.Juga, pihak kelurahan diminta mengukur ulang dan memfasilitasi penyelesaian sengketa.
Hingga parit di kawasan tersebut akan diusulkan melalui dana kelurahan.
“Kesepakatan ini harus dijalankan dalam waktu satu minggu. Jangan ada lagi yang merasa dirugikan,” tegas Paul.
Warga pun menyambut gembira keputusan tersebut dan berharap masalah yang sudah berlarut-larut segera berakhir.
“Kalau semua pihak komit, jalan kami kembali lega, banjir teratasi, dan hubungan dengan tetangga bisa membaik,” ungkap warga dengan penuh harapan. (ROM)