MEDAN II
Polemik terkait pengelolaan aset warisan dan persoalan keuangan di antara ahli waris Yayasan Sari Mutiara Medan mencuat.
Ranto Sibarani, selalu kuasa hukum dr. Tuahman Purba, meminta para ahli waris untuk segera menyelesaikan sengketa pinjaman bank dan pengelolaan Yayasan Sari Mutiara Medan secara kekeluargaan dan transparan.
Ia menegaskan bahwa inti dari permasalahan ini adalah adanya pinjaman bank atas nama kliennya yang digunakan sepenuhnya untuk operasional Rumah Sakit Sari Mutiara.
Meski rumah sakit yang berlokasi di Jalan Kapten Muslim, Medan Helvetia itu sudah tidak beroperasi lagi, beban utang tersebut masih ditagih kepada dr. Tuahman Purba, bukan kepada pihak yayasan.
Menurut penjelasan Ranto, pihak Yayasan Sari Mutiara sebenarnya mengetahui keberadaan pinjaman tersebut.
Bahkan, Ketua Pengurus Yayasan, Parlindungan Purba, disebut pernah mendampingi kliennya ke Bank Mandiri pada tahun 2021 dan 2022 untuk proses restrukturisasi.
“Dana pinjaman tersebut sepenuhnya digunakan untuk operasional dan kepentingan RS Umum Sari Mutiara Medan. Bukti-bukti penggunaan dana sudah diserahkan oleh Anastasia Purba, anak klien kami, kepada Parlindungan Purba pada 2021, namun hingga kini pihak yayasan belum melunasinya,” kata Ranto dalam siaran medianya, Senin (12/1/2026).
Ia menyayangkan sikap pengurus yayasan yang seolah membiarkan dr. Tuahman Purba dikejar oleh pihak bank.
“Padahal aset yayasan saat ini masih memiliki nilai yang tinggi,” katanya.
Selain masalah utang, Ranto juga menyoroti adanya dugaan persekongkolan dalam perubahan kepengurusan yayasan.
Pihaknya menemukan kejanggalan pada Akta Notaris Nomor 3 Tahun 2012, di mana dalam akta tersebut, keputusan pembina yayasan terkait pengurus selanjutnya tertulis diambil pada 6 Juni 2012, namun didasarkan pada daftar hadir diketahui tertanggal 20 November 2014.
Padahal, kata Ranto, pendiri sekaligus Ketua Pengurus Yayasan saat itu, Washington Purba, telah meninggal dunia di Singapura pada 16 November 2014.
“Ada dugaan tindak pidana dalam pembuatan akta-akta yayasan tersebut, dan hal ini telah kami laporkan kepada pihak Kepolisian,” tegas Ranto.
Kekecewaan pihak dr. Tuahman Purba semakin memuncak saat mengetahui adanya perjanjian sewa menyewa aset RS Sari Mutiara antara pihak Yayasan dengan PT Sari Mutiara Medan pada tahun 2023 dengan nilai mencapai Rp7 miliar.
Ranto menyebut, Tuahman Purba selaku salah satu ahli waris sah dari Washington Purba, tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan tersebut.
“Uang sewa tersebut seharusnya bisa digunakan untuk melunasi pinjaman bank, namun hal itu tidak dilakukan oleh Parlindungan Purba selaku Ketua Yayasan,” ucapnya.
Dikatakan, Ranto kliennha dr. Tuahman Purba mengaku telah melayangkan somasi sebanyak dua kali kepada Parlindungan Purba dan Sekretaris Yayasan, Idawati Purba. Namun, hingga kini pihaknya menilai belum ada iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Meski demikian, Ranto tetap membuka pintu perdamaian agar seluruh ahli waris bersatu demi menjaga nama baik keluarga besar Washington Purba yang selama ini dikenal baik oleh masyarakat Medan.
“Kami berharap permasalahan ini selesai secara jujur dan terbuka. Namun, jika tidak ada penyelesaian baik-baik, kami akan menempuh seluruh upaya hukum yang diperlukan, baik pidana maupun perdata, demi membela kepentingan hukum klien kami,” tutupnya.
Sedangkan, Parlindungan Purba yang dihubungi jurnalx.co.id terkait dengan persoalan tersebut mengatakan akan segera menyampaikan jawaban melalui kuasa hukum.
“Sabar, ya bang nanti diklarifikasi pengacara kita yang sebenarnya,” kata Parlidungan singkat. (ROM)





