TANJUNG BALAI
Da alias Polin (18) warga Jalan Garuda jalan Garuda, Lingk VII, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai mengantongi narkotika jenis shabu diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tanjung Balai, Rabu (3/2/2021) sore sekitar pukul 13.15 Wib.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH melalui Kasatres Narkoba AKP Zulfikar, SH kepada wartawan, Sabtu (5/2/2021) mengatakan Pelaku Polisi diringkus di Jalan Besar Teluk Nibung, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.
Zulfikar menjelaskan, penangkapan Pelaku Polin itu berawal adanya informasi masyarakat yang layak dipercaya. Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal dipimpin Kanit Idik IPDA Awaluddin meringkus Pelaku Polin di Jalan Besar Teluk Nibung, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.
Dari Pelaku Polin disita barang bukti berupa, 1 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor atau bruto 11,96 gram, 1 bungkus narkotika dengan bruto 1.10 gram, Uang Rp70.000, 30 plastik klip tranfaran kosong, 1 Dompet warna biru dan 1 helai tissu putih dibalut lakban warna hitam.
“Pelaku Da alias Polin sudah ditahan untuk diproses dengan mempersangkakan Pasal114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,”kata AKP Zulfikar, SH mengakhiri.
Penulis : Irawan
Editor : Freddy Siahaan





