Media Online Jurnal X
Rabu, 22 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA KRIMINALITAS Narkoba
Para pelaku penguna narkoba yang salah satunya Kepala Desa ditangkap Polres Toba. (Foto Ist)

Para pelaku penguna narkoba yang salah satunya Kepala Desa ditangkap Polres Toba. (Foto Ist)

Polisi Menyamar Jadi Pembeli, Bandar Narkoba yang Juga Kades di Toba dan Tiga Rekannya Ditangkap 

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
19 Juni 2025 | 01:02 WIB
in Narkoba, Toba
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

TOBA II

Kepala Desa (Kades) Maju Kecamatan Sigumpar, Kabupaten Toba, inisial IPB (35) yang merupakan bandar narkoba bersama tiga rekannya, yakni ; SYS (36), FB (36) dan RAP (30) ditangkap karena penyalangunaan narkoba jenis sabu oleh Satresnarkoba Polres Toba.

Hal tersebut dikatakan, Kapolres Toba AKBP Vinsensius Jimmy Parapaga melalui Kasi Humas AKP Bungaran Samosir kepada wartawan, Rabu (18/6/2025).

“Satu dari keempat pelaku yang diamankan merupakan oknum Kepala Desa Maju,” katanya.

Ia memaparkan penangkapan itu berdasarkan informasi masyarakat soal salah rumah kontrakan di Tanjung Pasir, Desa Lumban Manurung, Kecamatan Porsea, yang sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.

Hingga akhrinya polisi turun melakukan under cover buy dengan menyamar sebagai pembeli.

Kata, Bungaran pada Kamis (12/6/2025) pada pukul 22.00 Wib dibelakang kontrakan, SYS berhasil ditangkap. Dan berdasarkan informasi pengembangan dari pelaku SYS akhirnya terungkap nama rekan lainya yang langsung ditangkap. Petugas kepolisian juga menggeledah rumah IPB dan menemukan empat paket sabu-sabu.

Terhadap Pelaku IPB dijerat Pasal Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan 3 pelaku lainnya dijerat Pasal 114 Ayat 1 Subs Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saat ini, keempat pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Toba untuk dilakukan pemeriksaan,” pungkasnya. (ROM)

Share19Tweet12SendShare

Berita Terkait

Tersangka FM dan barang bukti
Narkoba

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Residivis Miliki Ganja di Jalan Sadum

22 Oktober 2025 | 14:02 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsianțar dipimpin Kanit 2 IPDA Indrawan S.Sos dan Katim AIPDA Thamrin Harahap berhasil menangkap...

Read more
Pengedar narkoba sabu yang ditangkap Polsek Medan Kota. (Foto Ist)
Medan

Gegara Pukuli Istri, Pengedar Narkoba di Medan Kota Akhirnya Dijebloskan ke Penjara

21 Oktober 2025 | 19:55 WIB

MEDAN II Seorang pengedar narkoba jenis sabu sabu berinsial UA (35) ditangkap polisi setelah melakukan penganiayaan terhadap istrinya di dalam...

Read more
Sepasang remaja pengedar ekstasi diringkus polisi di kawasan Jalan Gunung Krakatau, Kecamatan Medan Timur (Foto Ist)
Medan

Nyamar Jadi Pembeli, Sepasang Remaja Pengedar Ektasi di Medan Timur Diringkus Polisi

20 Oktober 2025 | 10:41 WIB

MEDAN II Sepasang remaja pengedar narkotika jenis pil ekstasi diringkus polisi di kawasan Jalan Gunung Krakatau, Kecamatan Medan Timur, Sabtu...

Read more
Tersangka ZAP dan barang bukti
Narkoba

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Tangkap ZAP Miliki 16 Paket Sabu di Jalan Pattimura Ujung

19 Oktober 2025 | 21:12 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit 2 IPDA Indrawan S.Sos dan Katim AIPDA Thamrin Harahap berhasil mengungkap...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Silaturahmi ke PGI-D Kota Medan, Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak : Mari Jaga Kerukunan Antar Umat Beragama !

22 Oktober 2025 | 17:33 WIB
BERITA

Polresta Deli Serdang Gelar Donor Darah Sambut Hari Jadi ke 74 Humas Polri

22 Oktober 2025 | 17:21 WIB
BERITA

Management Hotel dan Karaoke Anda Pematangsiantar Gelar Baksos kepada Masyarakat Membutuhkan dan Panti Asuhan

22 Oktober 2025 | 17:17 WIB
BERITA

Kejati Sumut Sita Uang Rp 150 Miliar Atas Dugaan Penjualan Aset PTPN I untuk Lahan Perumahan CitraLand

22 Oktober 2025 | 16:06 WIB
BERITA

Terima Silaturahmi Pimpinan Lapas dan Rutan, Kapolrestabes Medan Tegaskan Komitmen Sinergi Penegakan Hukum

22 Oktober 2025 | 15:46 WIB
BERITA

Wali Kota Tanjungbalai Berikan Bantuan kepada Warga Rumah Terbakar di Kelurahan Pantai Burung

22 Oktober 2025 | 14:47 WIB
Narkoba

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Residivis Miliki Ganja di Jalan Sadum

22 Oktober 2025 | 14:02 WIB
BERITA

Sambut HUT ke 74 Humas Polri, Polres Tanjungbalai Gelar Donor Darah

22 Oktober 2025 | 12:56 WIB
BERITA

Kapolres Tanjungbalai Hadiri Apel Hari Santri Nasional Tahun 2025

22 Oktober 2025 | 11:32 WIB
BERITA

Wali Kota Tanjungbalai Lantik Pejabat Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas

22 Oktober 2025 | 11:27 WIB
BERITA

Soal Pembangunan di Lahan Eks Hotel Garuda Plaza, M. Afri Rizki Lubis : Bangunan Tidak Ada PBG, Kenapa Ada Pembiaran Pemko Medan

22 Oktober 2025 | 11:15 WIB
BERITA

Pansus KTR DPRD Medan FGD Unhar dan Bakrie, Dr. Dra. Lily : Perda KTR Harus Selaras Dengan Regulasi Nasional

22 Oktober 2025 | 10:49 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita