LANGKAT II
Sebanyak 6 orang pengedar narkoba jenis shabu dan ganja berhasil diringkus Polres Langkat, Sumatera Utara, Senin, (6/1/2023)
Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang melalui release medianya mengatakan, keenam pelaku diamankan polisi dilokasi yang berbeda-beda.
“Pada Selasa (3/10/2023) sekitar pukul 21.00 WIB, personel Sat Resnarkoba Polres Langkat berhasil mengamankan 3 orang pelaku di Desa Lalang, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat,” ujar Faisal, Senin (6/11/2023).
Adapun identitas ke 3 pelaku itu, SY (23) dan KH alias Oleng (49) warga Dusun Alur Bugis, Desa Ranto Pakam, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang, dan ML (50) warga Dusun Paya Petah, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang.
Dari tangan ke 3 pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 kg shabu, 2 unit handphone , dan 1 unit sepeda motor Honda Scoppy BL 6735 VAL.
“Berdasarkan keterangan para pelaku, barang bukti sabu diperoleh dari seseorang pria berinisial US, untuk diantarkan ke Kecamatan Tanjung Pura dan diserahkan ke seorang pria berinisial RN ,” katanya.
Tak sampai di situ, Sat Resnarkoba Polres Langkat kembali mengkap dua orang pengedar narkoba jenis shabu di Jalan Lintas Besitang-Banda Aceh, tepatnya di Dusun I, Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Selasa (24/10).
Adapun identitas pelaku berinisial MK (21) seorang mahasiswa warga Dusun Beuringen, Desa Garut, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara, dan MAF (20) seorang mahasiswa warga Jalan Cut Nyak Dien, Desa Kata Lhoksukon, Aceh Utara.
Dari tangan ke 2 pelaku polisi menyita, 5 kg shabu, 3 unit handphone, dan 1 unit mobil merek Avanza BL 1837 KY serta uang Rp 3,9 juta.
Kemudian, Kamis (26/10) sekitar pukul 14.00 WIB, polisi kembali meringkus seorang pelaku narkoba jenis ganja di Namujawi, Dusun III, Desa Namujawi, Kecamatan Salapian, Langkat.
Pelaku berinisial ZJ (51) seorang petani yang bertempat tinggal di Lingkungan I Namu Durian, Kelurahan Pekan Tanjung Langkat, Kecamatan Salapian, Langkat.
“Barang bukti yang berhasil diamankan 1,3 kg ganja, 1 unit handphone, dan 1 timbangan digital warna merah,” ujar Faisal.
ZJ mendapat ganja itu dari seorang laki-laki berinisial RZ dengan cara membelinya seharga Rp 1,5 juta.
“Jadi total keseluruhan ada 3 kasus di bulan Oktober 2023 ini. Terdiri dari 6 pelaku, dan barang bukti 6 kg shabu,” tutupya.(ROM)