MEDAN II
Tujuh pelaku begal yang kerap bereaksi di malam hari berhasil diringkus. Dari 7 pelaku sebanyak 5 pelaku mendapatkan hadiah timah panas polisi.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat S.H.M.H pada gelar kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan tindak pidana pertolongan jahat atau tadah di Mapolsek Sunggal, Senin (01/12/2025).
Ada pun 7 pelaku, yakni ; VRM (20), JF (20), CPR (21), MF (18), DPD (22), AJW (17) dan HBS (31).
“Para tersangka begal ini ada 7 orang yang berhasil kami amankan, 1 di antaranya adalah penadah, penampung atau penerima hasil dari kejahatan,” jelasnya.
Kompol Bambang G Hutabarat S.H.M.H mengatakan, dari 7 pelaku ini, ada 1 pelaku yang akan diserahkan ke Polsek Medan Tembung.
“Untuk satu pelaku sudah kita serahkan kepada Polsek Medan Tembung, mengingat karena memang pada saat kita melakukan pemeriksaan, interogasi yang bersangkutan atau tersangka tersebut tidak ada untuk ikut serta di wilayah kita , tapi terlibat dalam kasus yang sama di wilayah hukum Medan Tembung,” paparnya.
Ia mengatakan dalam melancarkan aksinya, specialis begal malam ini mengakui telah beraksi di 24 TKP. Bahkan para pelaku tidak segan untuk melukai korbannya. Selain kelompok spesialis begal, mereka melakukan aksinya menjelang pagi, dini hari.
“Untuk 7 tersangka ini, hasil pemeriksaan yang kita lakukan, secara mendalam, mereka mengakui sudah melakukan kasus pencurian dengan kekerasan ini di 24 TKP yang di Kota Medan, bahkan ada beberapa TKP yang dilakukan di luar daerah Kota Medan,” ungkap Kapolsek Sunggal.
Dari hasil penangkapan terhadap pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan yakni 4 (empat) unit ponsel, uang tunai sebesar Rp. 7.500.000, 4 (empat) unit sepeda motor Honda Beat, dan 1(satu) buah jaket.
“Komplotan specialis begal yang telah beraksi di 24 TKP disangkakan dengan Pasal 365 Ayat (2) Ke-2e KUHPidana dan terancam 9 tahun penjara,” pungkasnya. (ROM)





