MEDAN II
Tim Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan lima orang remaja yang merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan ( curas).
Ada pun plara pelaku masing-masing berinisial ASPL, laki-laki (16), warga Medan Johor; MRP, laki-laki (16), warga Medan Johor; SR, laki-laki (16), warga Medan Johor; CNA, perempuan (16), warga Medan Polonia dan NA, perempuan (16) warga Medan Johor.
Kelima remaja ini ditangkap atas kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, di Jalan DC Barito, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik F. Artonang didampingi Kanit Reskrim Iptu PM Tambunan dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (10/6/2025) dihalaman Polsek Medan Baru memaparkan awal kejadian tersebut dialami korban ; berinisial MGA, laki-laki (26), warga Jalan Brigjen Katamso Gang Perbatasan, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun.
Saat itu korban dihubungi via ponsel dari kenalannya, CNA, yang meminta dijemput di Jalan DC Barito sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat tiba di lokasi sekitar pukul 02.00 WIB, pelapor tidak menemukan CNA dan memutuskan menunggu.
Tapi saat itu tiga orang remaja laki-laki datang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion. Salah satu dari mereka langsung mencabut kunci motor korban dan berhasil direbut kembali oleh korban.
Salah satu pelaku kemudian mengeluarkan parang dan mencoba menyerang korban. Korban berusaha menahan serangan, tetapi salah satu pelaku lainnya memukul kepala korban dengan batu hingga menyebabkan luka robek di bagian kanan dan kiri kepala. Karena ketakutan, korban menyerahkan kunci sepeda motornya dan para pelaku melarikan diri membawa motor tersebut.
Korban kemudian lari ke arah kantor Kelurahan Suka Damai untuk menyelamatkan diri dan ditolong warga untuk mendapatkan perawatan medis. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga membuat laporan ke Polsek Medan Baru.
“Setelah mendapat laporan kami berhasil mengamankan para pelaku pada Sabtu, 7 Juni 2025, sekitar pukul 19.40 WIB di dua lokasi di Jalan Abdullah Lubis, Kelurahan Darat, Kecamatan Medan Baru, dan di Jalan Karya Sari, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Johor,” paparnya.
“Saat itu para pelaku CNA dan NA yang sedang berada di parkiran H7 Club & KTV dan hendak masuk ke tempat hiburan malam,” sambung Kapolsek.
Tim segera bergerak dan berhasil mengamankan pelaku lainnya, SRT, yang diamankan di rumahnya di Jalan Karya Sari, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor dan turut diamankan MRP dan ASL. Saat dilakukan interogasi masing-masing pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan 1 (satu) unit sepeda Motor Honda Vario warna hitam BK 2447 AGW milik korban telah dijual kepada Avis yang kini masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Sepeda motor tersebut dijual oleh para pelaku seharga Rp.1,4 juta , dimana uang tersebut telah digunakan untuk menyewa penginapan di Hotel Katana Jalan jamin Ginting selama 5 hari dan sisanya di belikan baju serta bayar hutang menebus ponsel ,” ucap Kapolsek.
Dari penangkapan itu, personil Polsek Medan Baru menyita barang bukti dari pelaku berupa 1 (satu) buah parang, 2 (dua) buah batu dan 1 (satu) unit Yamaha Vixion warna hitam BK 2667 XE.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (ROM)





