MEDAN II
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap pengedar narkotika jenis sabu, Chairul Anwar alias Bewok (44), warga Jalan Flamboyan, Medan Tuntungan, Senin (26/5/2025) malam.
Ia ditangkap di Rorinata Residence
tahap X, Jalan Suka Maju Indah dengan barang bukti narkoba 118 gram sabu dan uang Rp 54,5 juta hasil penjualan sabu.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan menerangkan, penangkapan terhadap Bewok berawal dari penangkapan terhadap seorang pengguna, Ari Putra.
“Kita menangkap Bewok di rumah kontrakannya di komplek tersebut. Lalu ia ( Bewok) mengakui bahwa pernah menjual narkoba kepada Ari Putra,” katanya, Senin (2/6/2025).
Selanjutnya, petugas pun melakukan penggeledahan di rumah Bewok dan ditemukan barang bukti sabu seberat 118 gram sabu di kamar mandi. Selanjutnya, uang tunai Rp 54,5 juta ditemukan di plastik kresek di bagian dapur.
“Dari pengakuannya, barang bukti itu sisa dari 200 gram yang sebelumnya dibeli dari DP dengan harga Rp 66 juta. Ia juga mengaku telah berulang kali memesan barang dari DP selama setahun belakangan,” tutur Aruan.
Lebih detail, lanjut Aruan, Bewok melakukan transaksi kepada DP setiap empat hari sekali. Dalam setiap transaksi, ia memesan sabu seberat 100 hingga 200 gram.
“Setiap gramnya Bewok meraup keuntungan Rp 70 ribu. Kini DP masih kita buru dan Bewok kita tahan,” pungkasnya. (ROM)