MEDAN II
Seorang pria, Sabirin Manurung (41) warga Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru melakukan pencurian kabel dan perlengkapan instalasi di eks RSU Ananda Putri, Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Simpang Selayang, Medan ditangkap polisi.
Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari Meiyati Simatupang (60), warga Jalan Bunga Mawar XXI, Kecamatan Medan Selayang.
Kapolsek Medan Tuntungan, Iptul Syawal Sitepu melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan, Iptu M. Ammar Riswandha Praja Manggala dalam siaran medianya, Senin (20/10) mengatakan pihaknya menerima laporan pada Jumat (17/10).
Saat itu, pelapor mengetahui instalasi listrik, oksigen, dan AC di lantai dua gedung RS Ananda Putri telah hilang.
Setelah dicek ke lokasi, instalasi memang raib dan langsung dilaporkan ke polisi.
“Proses penyelidikan dilakukan.Dan tidak butuh waktu lama, pelaku berhasil kita tangkap di hari yang sama di Jalan Jamin Ginting. Ia mengakui perbuatannya dan beraksi bersama seorang rekannya berinisial RT yang saat ini masih kita buru,” ujar Ammar.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 3 MCB listrik, 28 colokan kabel, 39 penutup central oksigen, 20 saklar, dan sekitar 30 meter kabel listrik.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Medan Tuntungan untuk proses lebih lanjut.
“Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutupnya. (ROM)