MEDAN II
Seorang pengedar narkoba jenis sabu, yakni ; M.S (44) alias Pii warga Jl. Sei Mencirim Dsn I Desa Paya Geli, Kabupaten Deli Serdang ditangkap polisi.
Selain itu, pelaku juga menyediakan barak narkoba. Dimana, pelaku ditangkap pada, Selasa (10/6/2025) dini hari.
Tim URC Unit reskrim Polsek Sunggal yang mendapatkan informasi dari masyarakat langsung melakukan penangkapan.
Hal ini disampaika, Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat kepada wartawan, Sabtu (14/6/2025).
“Setelah mendapatkan informasi tim melakukan penyelidikan, selanjutnya Tim bergerak untuk melakukan penangkapan terangnya,” katanya.
Barang bukti yang berhasil diamankan 1 plastik sedang sabu,1 plastik kecil sabu, 3 paket daun kering ganja, 6 butir pil ekstasi warna hijau, 4 butir pil ekstasi, satu buah STNK Mobil Honda Jazz BL 1901 ADJ, uang Rp 4 juta, satu buah cincin emas,satu buah kalung emas, satu buah jam tangan dan 4 buah ponsel. (ROM)