NISEL II
Seorang terduga pelaku pengedar uang palsu (Upal) berinisial YF (32) di Pulau-pulau Batu, Nias Selatan (Nisel) ditangkap polisi.
Tindakan YF tersebut telah membuat resah masyarakat di Pulau-pulau Batu.
Kapolsek Pulau-Pulau Batu IPTU Bernad Napitupulu dalam siaran medianya, Kamis (2/10/2025) memaparkan penangkapan berawal dari informasi masyarakat dengan adanya peredaran uang palsu.
Berbekal informasi masyarakat akhirnya pelaku berhasil diamankan saat berada di Kelurahan Pasar Pulau Tello beserta sejumlah barang bukti yang terkait dengan tindak kejahatannya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polsek Pulau-Pulau Batu antara lain 72 lembar diduga uang palsu dengan pecahan Rp100.000, 1 unit Printer EPSON EcoTank L3210 dan kardus Printer EPSON L3210 yang dibeli tersangka dari Teluk Dalam.
Selanjutnya tinta printer warna hitam, merah, biru dan kuning masing-masing 1 buah, serta kertas HVS ukuran F4 sebanyak 4 lembar dan 1 unit ponsel.
Kepada petugas pelaku YF mengaku sudah seminggu melakukan aksinya mengedarkan uang palsu di Pulau Tello. (ROM)