MEDAN II
Satuan Reskrim Polrestabes Medan berhasil menangkap dua orang komplotannya terduga pelaku perdagangan satwa dilindungi negara di Jalan Sunggal, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal dan di Medan Johor.
Kedua pelaku yang ditangkap itu yakni berinisial ASM (49) warga Tuba IV, Gang Perintis, Kelurahan Tegal Sari 3 Mandala, Kecamatan Medan Denai dan OT (45) warga Medan Johor.
“Petugas berhasil menyita barang bukti yakni seekor Beruang Madu dalam keadaan Opset (hewan mati) yang telah diawetkan DNA dibentuk menyerupai aslinya yang dibungkus dengan menggunakan karton.Dan satu karung goni sisik Trenggiling,” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Dr Pol Jean Calvijn Simanjuntak SH SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto didampingi dari BKSDA bernama Patar, Jumat (14/11/2025).
Kronologis penangkapan, awalnya, petugas mendapatkan informasi dugaan adanya tindak pidana perdagangan satwa yang dilindungi jenis Beruang Madu yang telah diawetkan.
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, penyelidik melaksanakan penyelidikan di parkiran loket bus Putra Pelangi di Jalan Sunggal Medan, untuk mengecek info tersebut dari warga.
Kemudian tim langsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan menemukan satu ekor beruang madu yang sudah diawetkan di dalam kotak tersebut. Selanjutnya petugas membawa tersangka berikut barang bukti satu ekor Beruang Madu yang telah diawetkan ke Polrestabes Medan.
Hasil interogasi berdasarkan keterangan dari tersangka ASM, bahwasanya dirinya membeli satwa beruang madu dari seseorang yang berinisial DON melalui pesan singkat WhatsApp dengan harga Rp 2,5 juta dan tersangka akan menjual kembali satwa Beruang Madu seharga Rp 7,5 juta dan akan dikirim ke Lhokseumawe.
Sisik Trenggiling
Selanjutnya, pelaku OT yang membawa sisik Trenggiling di kawasan Medan Johor langsung diamankan petugas yang sudah mengetahui ciri – ciri pelaku.
Modus operandi, tersangka menjual perdagangan satwa yang dilindungi melalui media sosial dan mempostingnya sehingga viral dan pelaku juga ingin mendapatkan keuntungan dan penyidik mengetahui itu dan akan terjadi transaksi di Jalan Sunggal.
Kedua tersangka juga melanggar Pasal 40A Ayat (1) huruf E, F dan H Juncto Pasal 21 Ayat (2) Tahun 2024, tentang perubahan atas Undang – undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal tahun penjara. (ROM)





