MEDAN II
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan memaparkan dua puluh orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di Tempat Hiburan Malam (THM) Terbul Bar & Lounge yang merupakan wilayah hukum Polsek Pancur Batu, Sabtu (5/12/2025).
Adapun terduga pelaku terdiri dari empat orang laki-laki dan satu orang perempuan yang merupakan karyawan ditetapkan menjadi tersangka berinisial, YR, MM, RFS alias M, RMS, IFG.
Sedangkan dua puluh orang terduga pengunjung berinisial, yakni ; Z, RG, RPS, SWK, EST, DS, ASP, MP, AT, KBB, DNHT, RSB, EBG, PB, DT, DIPA, WS, DRS, DPG, D.
Hal ini disampaikan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Calvijn SIK, MH, didampingi Kasat Narkoba, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, Bea Cukai Medan Leo, kepada wartawan saat konferensi pers di Terbul & Lounge, Jalan Pulau Sari, Dusun III, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
Dipaparkan Kapolrestabes, pada Kamis (4/12/2025) sekira pukul 23.00 WIB s.d Jumat (5/12/2025) sekira pukul 00.30 WIB dinihari, personel Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap jaringan narkotika jenis pil ekstasi di dalam Tempat Hiburan Malam (THM) Terbul & Lounge. Di mana, management cafe terlibat di dalamnya seperti kasir, waitres dan pengawas.
“Petugas kita berhasil mengamankan 25 orang, 5 orang karyawan ditetapkan tersangka. 20 orang pengunjung positif narkotika dan akan dilakukan rehabilitasi. Sedangkan dua terduga pemilik atau owner inisial M dan H masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Kombes Calvijn.
“Adapun barang bukti yang diamankan, 36 pil ekstasi, 127 botol minuman alkohol, 339 botol minuman alkohol expired, 1 butir Ermin (H5), 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max, 4 unit ponsel, dan uang tunai Rp. 9.405.000,” pungkasnya. (ROM)





