MEDAN II
Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut), Ihwan Ritonga, menyatakan dukungannya terhadap wacana penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat kurang mampu, khususnya di wilayah Sumatera Utara.
Ia menilai, hak masyarakat untuk mendapat layanan kesehatan tidak boleh terhambat hanya karena kendala administrasi.
“Saya sangat mendukung upaya penghapusan denda atau tunggakan BPJS, terutama bagi masyarakat yang memang tidak mampu. Jangan sampai ada warga yang tidak bisa berobat hanya karena kartu BPJS-nya menunggak,” ujar Ihwan di gedung DPRD Sumut kepada wartawan,Rabu (15/10/2025).
Menurut politisi Gerindra ini, saat ini Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ( Pemprovsu) telah mengalokasikan dana cukup besar untuk menanggung iuran BPJS masyarakat yang tergolong kurang mampu. Bahkan, berdasarkan datanya, Pemprov Sumut telah menggelontorkan lebih dari Rp400 miliar per tahun untuk program ini.
“Anggaran ini sudah mencakup hampir seluruh kabupaten/kota. Tapi memang masih ada beberapa daerah yang belum ikut dalam skema sharing pembiayaan ini,” katanya.
Dalam hal ini, Ihwan berharap ke depannya semua pemerintah daerah di Sumut dapat bersinergi dengan Pemprov agar cakupan bantuan semakin luas dan merata.
Ketua DPC Partai Gerindra Medan ini menyoroti bahwa Kota Medan telah menjadi contoh baik dalam implementasi pembiayaan BPJS bagi masyarakat miskin. Melalui program UHC (Universal Health Coverage), warga Medan kini cukup menunjukkan KTP untuk mendapat layanan kesehatan di rumah sakit.
“Di Kota Medan sudah tidak ada istilah tidak bisa berobat karena BPJS-nya mati. Kalau dia warga Medan dan punya KTP, langsung bisa dilayani di rumah sakit. Ini karena sudah ada kerja sama antara pemerintah dan seluruh rumah sakit provider di wilayah Medan,” jelasnya.
Namun begitu, Ihwan juga mengingatkan bahwa bantuan dari pemerintah sebaiknya diberikan secara selektif.
Dalam hal ini, Ihwan menolak jika masyarakat yang secara ekonomi mampu justru ikut menikmati pembebasan denda BPJS.
“Kita harus adil. Jangan sampai orang kaya yang seharusnya bisa bayar sendiri malah ikut dibayarkan oleh negara. Ini bantuan sosial, jadi harus tepat sasaran. Yang mampu harus tetap bayar jadi ada subsidi silang,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ihwan menyebutkan bahwa dorongan penghapusan tunggakan BPJS ini juga perlu mendapat dukungan dari pemerintah pusat.
Ia optimistis, jika kondisi keuangan negara membaik, maka penghapusan denda bisa diterapkan secara nasional.
“Mungkin sekarang kemampuan APBD kita belum memungkinkan. Tapi tidak menutup kemungkinan dalam beberapa bulan ke depan, kalau ekonomi membaik, bisa saja kebijakan ini dijalankan,” ujarnya.
Sebagai wakil rakyat, Ihwan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendorong kebijakan-kebijakan pro-rakyat, khususnya di bidang kesehatan.
Ihwan berharap semua pihak, baik pemerintah daerah maupun pusat, dapat duduk bersama mencari solusi agar akses layanan kesehatan benar-benar bisa dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat. (ROM)