MEDAN II
Kebijakan Camat Medan Helvetia, Junedi Lumban Gaol, S.Sos, dalam penempatan kepala lingkungan (Kepling) kembali menuai kecaman tajam.
Pasalnya, M. Faisal Batubara (41), calon Kepling yang mendaftar di Kelurahan Helvetia Timur, justru ditempatkan di Kelurahan Cinta Damai, wilayah yang bahkan bukan domisili tempat tinggalnya.
Faisal mengaku pada Jumat (10/10) malam sekitar pukul 19.30 WIB, dirinya dipanggil staf kecamatan untuk menghadiri pelantikan Kepling.
Namun, usai pelantikan, Faisal baru menyadari bahwa dirinya ditempatkan di Lingkungan VI Kelurahan Cinta Damai, bukan di wilayah Helvetia Timur tempat dirinya mendaftar.
Lebih ironis lagi, Faisal langsung diperintahkan untuk aktif bekerja mulai Sabtu, 11 Oktober 2025.
“Saya daftar di Helvetia Timur, tapi malah ditempatkan di Cinta Damai. Saya bahkan tidak kenal warga di sana. Bagaimana bisa saya melayani masyarakat dengan baik?,” ujarnya dengan nada kecewa.
Menanggapi hal ini, Anggota DPRD Kota Medan Antonius Devolis Tumanggor bereaksi keras.
Ia menilai tindakan Camat Medan Helvetia menyalahi aturan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 21 Tahun 2021, yang secara tegas mensyaratkan Kepling harus berdomisili di lingkungan yang dipimpinnya.
“Ini jelas pelanggaran. Bagaimana Kepling bisa bekerja maksimal kalau dia tidak mengenal warganya sendiri?. Ini bukan cuma kesalahan teknis, tapi bentuk penyimpangan administrasi,” tegas Antonius.
Politisi Partai NasDem ini meminta Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) dan Inspektorat Pemko Medan segera memanggil Camat Junedi Lumban Gaol untuk dimintai klarifikasi.
“Saya minta Walikota Medan menonaktifkan sementara Camat Helvetia. Kalau dibiarkan, ini jadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan di tingkat kecamatan,” ujarnya.
Lebih jauh, Antonius mengungkap adanya dugaan intervensi pihak tertentu dalam penempatan Kepling.
Menurutnya, saat proses seleksi di Helvetia Timur, Camat Junedi sempat menyebut bahwa salah satu calon Kepling didukung “orang berpengaruh” di Pemko Medan.
“Kalau benar ada tekanan dari oknum berpengaruh, ini sudah mencoreng wajah Pemko Medan. Jangan-jangan jabatan Kepling sekarang bisa diatur di belakang meja,” sindir Antonius.
Sementara itu, Kabag Tapem Pemko Medan, Rasyid Ridho Nasution, saat dikonfirmasi mengaku akan menelusuri permasalahan ini.
“Besok akan kita cek dulu ya bang, apakah itu dibenarkan atau tidak,” ujarnya singkat.
Informasi terakhir yang diterima, SK penempatan Faisal Batubara kabarnya akan direvisi setelah DPRD menyoroti keras keputusan tersebut. (ROM)