MEDAN II
Anggota DPRD Kota Medan Binsar Simarmata SS MM ingatkan masyarakat Medan untuk melengkapi segala dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) sejak dini. Dokumen seperti Akte Kelahiran dan lainnya wajib dimiliki guna keperluan masa depan anak sekolah dan mencari kerja.
“Lengkapi Adminduk anak mulai dari sekarang. Nanti jangan sampai kendala saat mau sekolah dan mencari pekerjaan,” pesan politisi Perindo itu.
Ajakan dan himbauan itu disampaikan Binsar Simarmata saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) produk hukum Pemko Medan Perda Pemko Medan Perda No 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di halaman SMP Swasta Khatolik Assisi, Jln Anggrek Raya, Simpang Selayang, Medan Tuntungan, Kota Medan, Minggu (26/10).
Dikatakan Binsar, begitu anak lahir harus dilengkapi Adminduk seperti Akte Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA). Sehingga saat hendak masuk sekolah dan selanjutnya mencari pekerjaan tidak terkendal.
Bukan itu saja tambah anggota Komisi 2 DPRD Medan itu, bila ada kesalahan seperti perbedaan penulisan nama atau data lainnya bagi seluruh anggota keluarga supaya segera diperbaiki. Sehingga, kedepan segala urusan dokumen tidak menjadi kendala lagi.
“Sering terjadi ada kesalahan perbedaan penulisan nama atau tempat/tanggal lahir di KK dan akte lahir maupun KTP. Kesalahan itu supaya segera diperbaiki supaya dikemudian hari tidak menjadi masalah,” ujar Binsar.
Saat Sosper Binsar juga banyak menerima keluhan berbagai hal terkait infrastruktur dan pelayanan publik.Salah satunya kerusakan Jalan Dahlia I, Medan Tuntungan.
“Tolong, jalan kami diaspal benar-benar rusak,” keluh Netty Simamora.
Semua keluhan warga diterima dan akan ditindaklanjuti. “Ini tugas saya selaku wakil rakyat. Akan saya tindaklanjuti dan harapan segera terealisasi,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Perda No 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan terdiri 121 Pasal dan XIV BAB. Ditetapkan di Medan pada 22 Maret 2021 oleh Walikota Medan M Bobby Afif Nasution. Diundangkan Sekretaris Daerah Kota Medan oleh Wiria Alrahman.
Dalam Perda juga diatur terkait hak dan kewajiban pada BAB II Pasal 2 yakni setiap penduduk mempunyai hak untuk memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Perlindungan atas data pribadi, kepastian hukum atas kepemilikan dokumen, informasi mengenai data kependudukan pribadi maupun keluarga dan ganti rugi serta pemulihan nama baik bila terjadi kesalahan pendaftaran penduduk.
Sedangkan pada BAB XI Pasal 108 diatur terkait sanksi administrasi yang mana setiap penduduk dikenakan sanksi administrasi berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan seperti perubahan biodata dan lainya.
Bahkan soal ketentuan pidana diatur pada BAB XIII pada Pasal 118 yaitu setiap penduduk yang memalsukan surat dokumen maka di pidana penjara paking lama 6 tahun dan denda Rp 50 juta. Setiap orang yang sengaja mengubah dokumen data dipidana 2 tahun dan denda Rp 25 juta.
Hadir saat Sosper Lurah Simpang Selayang Lisa Primanovita Purba, perwakilan Disdukcapil, tokoh agama, tokoh masyarakat dan ratusan masyarakat. (ROM)





