ASAHAN
Sebanyak 34,794 Kg narkotika jenis shabu shabu bersama pemiliknya berinisial Ir (47) berhasil diamankan tim gabungan Polres Asahan dan Polda Sumut dari kawasan pinggiran sungai Dusun II Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumut.
Demikian disampaikan Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH didampingi Forkopimda Asahan dalam konfrensi pers yang digelar Senin siang (20/09/2021).
Kapolres menjelaskan, pada Rabu (8/9/2021) pagi sekitar pukul 10.00 Wib Tim gabunagn berhasil mengamankan barang bukti shabu seberat 34,794 Kg terbungkus dalam plastik berwarna hijau bertuliskan Quanyingwang yang tersimpan di dalam goni sedang pelaku “IR” berhasil melarikan diri saat petugas datang.
Kemudian pada hari Minggu (12/9/2021) malam sekira pukul 22.30 Wib, Satres narkoba Polres Asahan bersama Dit Narkoba Polda Sumut berhasil mengamankan pelaku “IR” di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di dekat lapangan golf Kelurahan Bunut Barat Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Asahan untuk proses Penyidikan.
“Anggota masih memburu 4 orang yang terlibat didalam peredaran gelap narkotika tersebut dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),”jelas Kapolres.
Kepada tersangka, sambung Kapolres, dikenakan Undang Undang narkotika No 35 tahun 2009 pasal 114 ayat 2 Subsider 112 ayat 2 dengan ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup. “Tidak ada tempat bagi para pelaku narkoba di Kabupaten Asahan, kalau masih nekat, saya akan sikat habis,” tegas Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira itu mengakhiri.
Hadir dalam konfrensi pers itu Dandim 0208/Asahan, Danlanal TBA, Kabag Ops Polres Asahan, Kasat Narkoba, Kasat Intelkam, Para Kanit, Perwakilan Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Perwakilan dari Kajari dan sejumlah wartawan baik media cetak dan online.
Penulis : ROM
Editor : Freddy Siahaan