BINJAI
Polres Binjai melalui Satuan Reserse (Satres) Narkoba berhasil membongkar jaringan bandar narkoba lintas provinsi dengan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 13 Kilogram (Kg).
Ini disampaikan Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting, S.IK,MH bersama Kasatres Narkoba AKP Firman Imanuel PA, SH dan Kasi Humas IPTU Junaedi dalam Press Release di Mako polres Binjai, Selasa (14/12/2021).
Awalnya Kasatres Narkoba AKP Firman Imanuel PA, SH bersama Kasat Reskrim AKP Rian Permana, S.IK menerima perintah dari Kapolres Binjai untuk berkolaborasi dan bekerjasama mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai. “Dimana Kota Binjai merupakan jalur perlintasan para bandar maupun kurir dari propinsi Aceh ke daerah lainnya,”ujar AKBP Ferio Ginting.
Dijelaskan Kapolres, menerima printah pimpinan, kedua pembina fungsi yang baru satu bulan menjabat tersebut, AKP Firman Imanuel PA, SH dan AKP Rian, S.IK langsung membentuk TIM untuk melakukan penyelidikan. Setelah bekerja selama 2 hari, tepatnya hari Minggu (5/12/2021) sore sekira pukul 15.30 wib, Tim mendapatkan informasi adanya seorang laki-laki berangkat dari Lhok Seumawe menggunakan bus jenis L.300 dan dicurigai sedang membawa barang jenis narkotika.
Selanjutnya Tim segera melakukan penyelidikan, kemudian sekira pukul 16.00 wib, tepatnya di jalan Tengku Amir Hamzah Desa Tandem Hulu-2 Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, Sumut, Tim melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki inisial YI (39) warga Desa Matang Maneh, Aceh Utara.
Tidak itu saja, saat itu Tim juga juga mengamankan barang bukti 1 buah tas berwarna biru didalamnya 1 bungkus diduga narkotika jenis shabu-shabu dibungkus plastik teh cina warna hijau merek redefined chinese tea. Pelaku YI mengakui shabu itu miliknya. “Akibat penangkapan natkotika tersebut masyarakat terselamatkan sebanyak 130.000 orang,”jelas Ferio Ginting.
Kapolres menambahkan, Tim juga turut mengamankan barang bukti 1 unit HP android merk Oppo, 1 unit HP merk Nokia, 1 buah dompet kulit warna coklat merk Levis, 2 buah kartu BSI, 1 lembar SIM dan 1 lembar KTP atas nama Yuniar Iskandar.
“Terhadap Pelaku YI dikenakan pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” Pungkas AKBP Ferio Ginting, SIK, MH.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan