PEMATANGSIANTAR II
Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar bersama Tim Intel Korem 022/Pantai Timur (PT) dan Intel Kodim 0207/Simalungun berhasil mengungkap kepemilikan narkotika jenis sabu berat bruto 3.70 gram di Jalan Sumber Sari Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, pada hari Senin (10/112025) malam sekira pukul 20.00 WIB.
Satu orang residivis narkotika ditangkap inisial BI (42) warga Jalan Sadum Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menjelaskan kronologis penangkapan yang berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Sumber Sari Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Senin (10/11/2025) malam sekira pukul 20.00 WIB Tim Sat Resnarkoba bersama Tim Intel Korem 022/PT dan Intel Kodim 0207/SML berhasil menangkap tersangka BI di pinggir jalan Sumber Sari sesuai informasi masyarakat tersebut.
Kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 buah potongan plastik warna merah di dalam nya 10 paket narkotika jenis sabu berat bruto 3.70 gram yang sebelumnya dijatuhkan dari tangan sebelah kanannya, 1 unit handphone (HP) merk Oppo warna merah dari kantong depan sebelah kirinya.
Diinterogasi tersang BI mengaku barang bukti sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki inisial A yang tidak diketahui alamannya. Namun saat dilakukan pengembangan laki laki inisial A tersebut tidak bisa dihubungi sehingga tersangka BI beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka BI sudah ditetapkan tersangka dan ditahan guna diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Irwanta. (Fred)





