PEMATANGSIANTAR II
Polres Pematangsianțar menggelar razia Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di wilayah hukum Polres Pematangsiantar, pada hari Rabu (5/11/2025) malam dimulai sekira pukul 23.00 Wib.
Razia dipimpin langsung Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH tersebut menurunkan 37 personil gabungan Polres Pematangsianțar, 2 personil Denpom I/I Pematangsiantar, 3 personil BNNK Pematangsiantar dan 5 personil Satpol PP Kota Pematangsiantar.
Sasaran razia tersebut Koin Bar di Jalan Parapat Kelurahan Tong Marimbun Kecamatan Siantar Marihat, Evo Star di Jalan Rakuta Sembiring Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba, Karaoke Davinci di Jalan Cipto Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat.
Kemudian Anda Karaoke di Jalan Merdeka Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Nes Bar di Jalan Sudirman Kelurahan Karo Kec. Siantar Selatan, Studio 21 di Jalan Parapat Kelurahan Tong Marimbun Kecamatan Siantar Marimbun dan Bintang Cafe di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Naga Pita Kec Siantar Martoba.
Dalam razia tersebut personil gabungan melakukan pemeriksaan yang hasilnya tidak ditemukan narkoba. Personil gabungan juga melakukan test urine para pengunjung dan juga hasilnya negatif (-) narkoba.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp (WA)nya pada Kamis (6/11/2025) siang membenarkan adanya razia Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah hukum Polres Pematangsiantar tersebut.
Razia tersebut Upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar khususnya di Tempat Hiburan Malam.
“Bener tadi malam razia di 7 lokasi Tempat Hiburan Malam. Hasil razia itu tidak ditemukan narkoba dan test urine juga negatif (-) narkoba,” Kata AKP Irwanta. (Fred)





