PEMATANGSIANTAR II
Polres Pematangsiantar menggelar razia Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di wilayah Kota Pematangsianțar, pada Minggu (14/12/205) dini hari sekira pukul : 01.00 Wib.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui PS. Kasi Humas IPTU Agustina Triya Dewi mengatakan razia tersebut dipimpin Perwira penanggung jawab (Papenjab) Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH MH dan Perwira pengendali (Padal) KBO Sat Resnarkoba IPTU Apri Damanik SH.
Dalam razia tersebut tidak hanya menurunkan personil gabungan Polres Pematangsiantar saja melainkan mengikutsertakan 2 personil Denpom 1/1 Pematangsiantar dan 4 personil Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pematangsiantar.
Tempat Hiburan Malam (THM) yang dirazia yakni Studio 21 di Jln. Parapat Kelurahan Tong Marimbun Kecamatan Siantar Simarimbun, Coin Bar di Jalan Parapat Kelurahan Nagahuta Kecamatan Siantar Simarimbun, Evo Star di Jalan Rakutta Sembiring Kelurahan Naga Pitu Kecamatan Siantar Martoba.
Kemudian Bintang di Komplek Water Park di Jalan Rakutta Sembiring Kelurahan Naga Pitu Kecamatan Siantar Martoba, Hotel Anda dan Resto di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Merdeka Kecamatan Siantar Timur dan Nes Bar di Jln. Sudirman Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan.
Para personil gabungan melakukan penggeledahan di setiap THM termasuk para Pekerja namun tidak ditemukan barang bukti narkoba. Selain itu para personil gabungan juga melakukan test urine terhadap para pekerja dan pengunjung tapi hasilnya negatif (-) narkotika.
Tujuan kegiatan razia ini adalah upaya Polres Pematangsiantar dalam melakukan penindakan dan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) khususnya di Temapt Hiburan Malam.
“Hasil razia Tempat Hiburan Malam itu tidak ada ditemukan narkoba. Kiranya dengan razia ini dapat mencegah peredaran dan penyalahguna Narkoba,” Pungkas IPTU Agsutina. (Fred)





