PEMATANGSIANTAR II
Polres Pematangsiantar melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) sudah melakukan SP3 atau Perintah Penghentian Penyidikan dugaan Korupsi di sekolah Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTSN) Kita Pematangsiantar.
Dugaan korupsi tersebut terkait pembongkaran kantor komite, penggelapan dana komite dan penjualan Bus Tahfidz diduga dilakukan Kepala sekolah MTSN Kota Pematangsiantar Nurhayati, S.Pd. M.Pd.
Ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar melalui Kanit Tipikor IPDA Lizar Hamdani SH didampingi Kasat Intelkam IPTU Hary Isdyanto, S.H. M.H saat menerima audiensi Massa Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (PD ALMP-AKSI) bertempat diruangan Unit Tipikor Sat Reskrim pada Selasa (24/11/2025) pagi sekira pukul 10.00 Wib
Kanit Tipikor menambahkan pengaduan masyarakat (Dumas) dugaan Korupsi tersebut diterima tanggal 29 November 2023 dan sudah diperiksa oleh Inspektorat Kementrian Agama (Kemenag).
Unit Tipikor juga sudah melakukan pemeriksaan dan telah dilakukan audit oleh kementerian Agama Pusat Republik Indonesia serta hasil untuk uang dari pembongkaran dan penjualan bus Tahfidz sudah dikembalikan.
“Berkas sudah di SP3. Apabila ada bukti baru yang ditemukan agar segera diberikan kepada penyidik Unit Tipikor agar di tindaklanjuti kembali,” pungkas IPTU Lizar.
Usai diberikan penjelasan maka masaa PD ALMP-AKSI Pematangsiantar dikoordinir Boang Manalu tersebut membubarkan diri dari ruangan Unit Tipikor Sat Reskrim. (Fred)





