SIANTAR II
Polres Diantar amankan tiga pelaku pencurian kabel listrik Gardu PLN No. S62 di Jalan Sibatu -batu Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar, Jumat, (26/4/2024) siang pukul 13.30 Wib.
Ketiga pelaku itu berinisial ERS, DN dan JS
Pada hari Jumat, (26/4/2024) siang sekira pukul 13.30 Wib Pelapor Yudhi Indrawan Harefa dihubungi rekan kerjanya yang bernama James Tambunan dan memberitahukan James Tambunan sedang melintas di jalan Sibatu -batu Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari tepatnya di gardu PLN No S62 melihat seorang laki-laki memasukan potongan kabel ke dalam 1 unit Mobil.
Pelapor meminta James Tambunan mengikuti mobil tersebut apabila telah bergerak dan meminta untuk tidak mematikan HPnya agar tetap berkomunikasi dengannya.
Akhirnya James Tambunan masuk ke dalam mobil dikemudikan Pelapor di Jl. Pdt J Wismar Saragih Kota Siantar tepatnya di depan kantor kebersihan, kemudian Pelapor dan James Tambunan kehilangan jejak para pelaku yang menggunakan 1 unit Mobil Daihatsu Xenia warna biru tua metalik tanpa nomor Polisi.
Berselang 15 menit, Pelapor menerima telepon dari rekan kerjanya bernama Marudin Manurung yang membertitahukan bahwa ianya bersama masyarakat perumahan Asido 4 di jalan Medan telah mengamankan 2 orang laki-laki berinisial ERS dan JS yang akan melakukan pencurian di Gardu PLN yang ada di perumahan tersebut.
Selanjutnya Pelapor menuju ke arah jalan Medan namun di perjalanan Pelapor berpapasan dengan mobil Xenia warna biru tua metalik tanpa nomor polisi sehingga Pelapor berbalik arah dan melakukan pengejaran serta akhirnya pengemudi mobil berinisial DN tersebut tertangkap di jalan H.Ulakma Sinaga setelah mobil yang dikemudikan terperosok ke dalam parit yang sebelumnya menabrak tembok jembatan di daerah tersebut.
Selanjutnya Pelaku DN di interogasi Pelapor dan mengakui bahwa dirinya dengan ERS dan JS telah mencuri kabel listrik pada hari Jumat, 26 April 2024 sekira pukul 13.30 Wib di jalan Sibatu batu Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar tepatnya di gardu PLN No.S62.
Kemudian Pelapor mengecek ke dalam mobil dan melihat ada beberapa potongan kabel di dalam mobil tersebut. Selanjutnya Pelapor dan temannya membawa ke tiga pelaku ke Polres Siantar.
Tidak terima kejadian itu Pelapor membuat laporan pengaduan ke Mako Polres Siantar karena akibat kejadian itu PT. PLN ULP Siantar Kota mengalami kerugian sekitar Rp20 juta. (Fred)