SIMALUNGUN II
Polres Simalungun melalui Satuan Reserse Narkoba dipimpin Kanit Idik 2 IPDA Froom Pimpa Siahaan SH berhasil menangkap Bandar Narkoba asal Kota Medan bernama Riko Sihotang alias Pak Yo dan dua anak buahnya pada Jumat (22/8/2025) sekira pukul 22:00 WIB.
Kedua anak buahnya tersebut, Walman Sugianto Siahaan atau lebih dikenal Bidin (43) warga jalan Gereja Kelurahan Martimbang Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar dan Hasrat Eric Manurung.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Minggu (7/9/2025) menjelaskan, awalnya pada Jumat (22/8/2025) malam sekira pukul 22.00 Wib atas informasi masyarakat, Kanit Idik 2 IPDA Froom Pimpa Siahaan SH bersama tim menangkap Walman Sugianto Siahaan atau lebih dikenal Bidin di Jalan H. Ulakama Sinaga Gang Kantar Nagori Pamatang Simalungun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.
Dari tersangka Bidin ditemukan barang bukti 2 paket Plastik klip besar berisikan Narkotika Jenis Sabu berat brutto 2,40 gram, 1 lembar tisu dan 1 unit Handphone (HP) Vivo.
Diinterogasi tersangka Bidin mengaku sedang mengantarkan pesanan sabu kepada pembeli dan sabu tersebut diperolehnya dari tersangka Riko Sihotang alias Pak Yo yang tinggal di Kota Medan. Selanjutnya pada hari Minggu (24/8/2025) Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap tersangka Pak Yo dan Hasrat Eric Manurung saat datang dari Kota Medan ke Kota Pematangsiantar.
Dari tersangka Pak Yo ditemukan barang bukti 5 paket Plastik klip sedang berisikan Narkotika Jenis Sabu berat brutto 17,98 gram, 1 lembar tisu, 1 buah alat hisap sabu terbuat dari botol plastik, 1 buah kaca pirex, 1 bungkus plastik Klip kecil kosong, 1 buah plastik klip besar kosong, 1 unit HP Vivo warna merah dan 1 unit HP Vivo warna biru.
Kemudian dari tersangka Hasrat Eric Manurung ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis ganja berat brutto 3,17 gram di bungkus dalam kertas berwarna coklat, 1 unit HP Realme warna hijau dan 1 unit HP Vivo warna hijau.
Tersangka Pak Yo mengaku sabu tersebut diperolehnya dari seseorang bernama Rudi Hartono yang tinggal di Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan. Lalu Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pengembangan ke Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, namun laki laki bernama Rudi Hartono belum berhasil ditangkap.
“Tersangka Pak YO datang untuk mengantarkan sabu kepada anggotanya. Pola ini sudah berlangsung lama, di mana setiap kali anggotanya ditangkap, dia merekrut anggota baru,” jelas AKP Henry.
AKP Henry menambahkan sebelumnya pihak Polsek Bangun juga menangkap tiga orang tersangka narkoba yakni mantan PNS bernama Panggabean, Sukur dan Marudut Siboro yang juga merupakan anak buah/anggota tersangka Pak Yo.
“Hingga saat ini tersangka Riko Sihotang alias Pak Yo dan kedua anggotanya sudah ditahan di Polres Simalungun guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkasnya. (Fred)