SIMALUNGUN II
Kecepatan dan profesionalisme Polres Simalungun kembali terbukti dalam hitungan jam berhasil mengamankan pelaku penembakan massal yang melukai 5 warga di Perumahan Rorinata, Kelurahan Sondi Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun pada Rabu (24/12/2025) malam.
Pelaku itu Sabarman Saragih (48) ASN RS Polri Tebing Tinggi.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba yang dikonfirmasi pada Kamis (25/12/2025) sekitar pukul 13.00 WIB menjelaskan ke lima korban mengalami luka tembak dan penyerangan yakni Deardo Putra Mandasari Purba (32) mengalami luka tembak pada dada sebelah kiri dan dirawat di RS Rondahaim Saragih kemudian dirujuk ke RS Grand Medistra Lubuk Pakam, Risjon Pardamoan Purba (22) luka tembak pada tumit kaki sebelah kiri.
Kemudian Jhon Sendi Sahputra Sinaga (26) luka tembak pergelangan tangan kanan, Sampi Tua Sihotang (40) PNS Sekda disemprot cabai ke arah mata dan dipukul ke arah lengan tangan kanan serta Jan Rafael Saragih (22) luka tembak di perut sebelah kiri.
Kejadian diawali pada Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 20.00 WIB ketika Opung Cheryl melihat mobil pick up Sabar Simarmata membawa meja yang menyangkut lampu hias jalan untuk perayaan Natal. Opung Cheryl menegur dengan kata ‘yang merusak lampu gantilah’ dan berita tersebut dimasukkan ke grup perumahan.
Selanjutnya sekitar pukul 20.30 WIB, Rahmad Ginting datang ke rumah Sabar Saragih untuk konfirmasi dan terjadi kesepakatan. Lampu yang rusak diambil istri Sabar Saragih. Namun sekitar pukul 22.00 WIB, Abed Nego Saragih, anak dari pelaku, memanggil Sampi Tua Sihotang yang sedang berada di kedai Opung Cheryl. Sampi Tua mengikutinya dan sampai di simpang yang gelap, tiba-tiba datang mobil Carry Pick Up warna hitam dan Sabar Saragih turun membawa samurai.
Yang lebih parah, pelaku kemudian menyerang dengan senjata kimia. Sampi Tua Sihotang langsung merebut samurai dengan rencana membawa ke Polsek, namun tiba-tiba Sabar Saragih menyemprotkan cairan cabai ke mata Sampi Tua dan memukul ke arah kepala. Sampi Tua berteriak kesakitan dan dibawa ke RS Rondahaim Saragih oleh warga.
Puncak kekerasan terjadi saat Warga Sondi Raya ramai-ramai datang ke rumah Sabar Saragih. Kepling Sandri Kardo Saragih dan Polisi Aipda Girsang datang untuk mengamankan situasi. Tiba-tiba Sabar Saragih keluar dan melakukan tembakan sebanyak 3 kali ke arah atas dari balik mobil. Massa marah dan Aipda Girsang memperingatkan ‘Jangan kau tembak-tembak!’ Namun Sabar Saragih kembali menembak ke arah massa dan mengenai 3 orang. Aipda Girsang langsung merebut senjata pelaku.
Dari pelaku turut diamankan barang bukti berupa 1 pucuk air softgun merek Colt Defender warna hitam, 1 pucuk senapan angin merek Predator warna hitam berikut magazen berisi peluru, dan 1 buah gas air mata merek USA Police.
“Kejadian itu sudah dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor LP/…/XII/2025/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara tertanggal 25 Desember 2025,” jelasnya.
Kasi Humas menambahkan Pelaku dijerat dengan dua tindak pidana, yaitu secara melawan hukum tanpa izin memiliki senjata air softgun yang melanggar UU Drt Nomor 12 Tahun 1951, dan melakukan kekerasan yang melanggar Pasal 351 KUHP.
“Polres Simalungun berkomitmen menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan hukum,” pungkas AKP Verry Purba. (Fred)





