SIMALUNGUN II
Polres Simalungun melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Rekrim) menggelar reka ulang atau rekontruksi 15 adegan pembunuhan berdarah yang terjadi di Kecamatan DoloK Silau yang berlangsung di halaman Kantor Sat Reskrim, Jl. Jhon Horailam Saragih, Pematang Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, Selasa (2/12/2025) siang sekitar pukul 13.00 WIB.
Rekontruksi ini dipimpin Kepala Biro Operasional (KBO Sat Reskrim) Ipda Bilson Hutauruk serta diikuti Kepala Unit (Kanit) Jatanras Sat Reskrim IPTU Ivan Roni Purba, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, para penyidik serta personel operasional Jatanras.
Hadir pula keluarga korban Edward Sembiring, para saksi, dan keluarga tersangka Dolmansen Sipayung yang menyaksikan jalannya rekonstruksi dengan penuh emosi.
Kanit Jatanras Sat Reskrim IPTU Ivan Roni Purba, menjelaskan rekonstruksi dilakukan untuk menguji keterangan tersangka dan para saksi agar diperoleh gambaran utuh tentang jalannya kejadian. Dalam rekontruksi ini tersangka memeragakan 15 adegan yang menggambarkan kejadian pembunuhan yang terjadi pada Kamis (13/11/2025) malam sekitar pukul 23.40 WIB di Jalan Perladangan Sabah, Dusun Dolok Maraja, Nagori Saran Padang, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun.
“Kasus ini menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian,” jelasnya.
Dikatakannya, kronologi dimulai dari adegan pertama ketika tersangka Dolmansen Sipayung datang ke warung koperasi pada pukul 20.00 WIB untuk bermain biliar sambil minum tuak bersama Rawalpen Sipayung, Lasmian Saragih, dan korban Edward Sembiring. Suasana awalnya berjalan santai hingga terjadi kesalahpahaman di adegan kedua.
Sekitar pukul 22.30 WIB, giliran main Edward dilewati oleh Rawalpen. Edward langsung marah dan mengatakan ‘Kenapa kalian lewati giliranku, kayak jago-jago aja kalian”. Situasi memanas di adegan ketiga hingga kelima ketika terjadi adu mulut yang berujung tendangan. Edward menendang Dolmansen namun dielak, dan Dolmansen balas menendang hingga Edward terjatuh. Beberapa orang mencoba melerai dan menyuruh Dolmansen pulang.
“Dolmansen sempat pulang ke rumahnya, tapi sekitar 10 menit kemudian Edward mendatangi rumah Dolmansen. Di sini konflik kembali memanas,” ucap Iptu Ivan menerangkan.
Adegan paling dramatis terjadi di adegan kesembilan hingga ketiga belas. Edward ternyata membawa pisau dan menusuk tangan kiri Dolmansen. Tersangka kemudian berlari ke dalam rumah, mengambil pisau miliknya yang terselip di dinding, lalu keluar dan melancarkan serangan brutal.
“Dolmansen menikam Edward sebanyak 13 kali di berbagai bagian tubuh: dada kiri 1 kali, rusuk 1 kali, dada kanan 2 kali, dada bagian atas 4 kali, leher kanan 1 kali, dada kanan bawah 1 kali, dan pinggang belakang 3 kali sambil mengatakan ‘Biar mati kau’,” ungkap Kanit Jatanras.
“Adegan terakhir menunjukkan Edward ditemukan teman-temannya dalam kondisi telungkup berlumuran darah. Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Saran Padang namun akhirnya meninggal dunia,’ Pungkas IPTU Ivan. .
Sementara KBO Sat Reskrim, Ipda Bilson Hutauruk, menghimbau masyarakat untuk mengambil pelajaran dari kasus ini. “Kami menghimbau masyarakat untuk tetap menjaga emosi dan sikap. Masalah kecil yang tidak dikendalikan bisa berujung pada tragedi yang merenggut nyawa. Mari kita jaga keamanan dan ketertiban bersama,” kata Ipda Bilson Hutauruk memberikan pesan kepada masyarakat.
Dengan selesainya rekonstruksi, penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Simalungun. Tersangka Dolmansen Sipayung kini ditahan di Rutan Polres Simalungun sambil menunggu proses persidangan. (Fred)





