SIMALUNGUN
Mendukung instruksi Kapolda Sumut Irjend. Pol. Drs. Martuani Sormin,SIK kepada Jajaran Polres, Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK didampingi Kasatres Krim AKP Jericho Chandra, SIK menegaskan bahwa Kepolisian Resort Simalungun berkomitmen untuk berantas semua jenis bentuk perjudian di wilayah hukumnya.
Hal tersebut ditegaskan Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK kepada wartawan pada Hari Selasa (22/9) di Mapolres Simalungun, menyikapi adanya sejumlah postingan tentang maraknya judi online di wilayahnya.
Kapolres mengatakan sebagai bentuk keseriusannya dalam pemberantasan judi, dan sejumlah tindak kejahatan di wilayah hukumnya, Polres Simalungun membuka layanan pengaduan dan informasi masyarakat lewat aplikasi “Horas Paten” yang dapat didownload di Playstore.
Untuk semester pertama di Tahun 2020 saja, sudah 68 orang yang ditangkap dan dijebloskan ke penjara atas kasus judi yang berhasil diungkap Polres Simalungun. “Selama periode bulan Januari hingga Agustus 2020, kita telah berhasil mengungkap 44 perkara perjudian. Di mana semua tersangka yang diamankan telah dikirim ke penjara dan menjalani masa hukuman masing – masing,” ujar Kapolres.
Lebihlanjut Kapolres menambahkan, banyak diantara para pemain judi tersebut yang sudah selesai menjalani hukuman dan bebas. Dari 44 perkara yang berhasil ditangkap Polres Simalungun itu ada 68 orang tersangka yang diamankan, terdiri 65 laki – laki dan 3 perempuan.
Sementara barangbukti uang yang disita dari sejumlah kasus- kasus tersebut sebesar Rp48.500.000, 58 unit telepon genggam dan 8 delapan unit kendaraan bermotor serta 6 unit laptop. Kemudian 16 unit mesin tembak ikan dan dua puluh lima unit mesin jackpot juga disita.
“Polres Simalungun tetap berkomitmen untuk menegakkan hukum dan menindak tegas segala bentuk perjudian yang ada di wilayah hukum Simalungun. Kami meminta dukungan dan partisipasi masyarakat,”jelas Kapolres Simalungun itu mengakhiri.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan