SIMALUNGUN II
Dalam melaksanakan uji Praktik Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), Polres Simalungun melalui Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) mengikuti keputusan baru dari Kepala Korps Lalu Lintas Polri, yaitu Nomor : Kep/105/VIII/2023.
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H, S.I.K, M.H melalui Kasat Lantas AKP M. Haris S, S.E dikonfirmasi, Minggu (6/8/2023) mengatakan sesuai keputusan baru Kepala Korps Lalu Lintas Polri, yaitu Nomor : Kep/105/VIII/2023 bahwa desain ujian praktek SIM telah mengalami perubahan.
Dimana model uji praktek yang sebelumnya berbentuk angka 8 dan zig-zag, kini berbentuk huruf S. “Ini diputuskan setelah Korlantas Polri mengevaluasi metode uji praktek sebelumnya yang dinilai menyulitkan,”Kata Kasat Lantas.
Sementara Kanit Regident Sat Lantas Polres Simalungun, IPTU M. Rizal, menambahkan bahwa lebar lintasan uji praktek juga telah disesuaikan menjadi lebih luas, dari ukuran lama 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan.
Sebagai bagian dari penyesuaian, ujian praktik SIM di Sat Lantas Polres Simalungun akan melaksanakan peraturan tersebut sesuai dengan ketentuan Kepala Korlantas. “Tidak ada lagi yang menjadi momok masyarakat, yakni angka 8 dan zigzag. Meski demikian, hal ini tidak menghilangkan proses keterampilan pengendara,” Tambahnya.
IPDA M Rizal mengatakan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) Sat Lantas Polres Simalungun juga akan memberikan layanan coaching clinic secara geratis bagi pemohon SIM yang gagal dalam uji praktek. Layanan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan membantu masyarakat untuk memperoleh SIM.
“Di samping perubahan uji praktek, kami telah memberikan kemudahan dengan memberikan pelatihan dan coaching clinic geratis setiap hari. Ini merupakan bagian penting dari komitmen kami untuk mendekatkan antara kepentingan masyarakat dan regulasi yang ada melalui inovasi, sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai instruksi Kapolri,” tutup IPDA M. Rizal. (FRED)





