SIMALUNGUN
Polres Simalungun melalui Tim Opsnal Unit Jahtanras Sat Reskrim meringkus pelaku judi tebak angka jenis togel berinisial FJ (42) di warung kopi milikny di Jalan Parapat, Desa Dolok Tomuan Nagori Pasar Baru, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun pada hari Kamis (15/6) sore sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C. Sipayung, SH, SIK, MH, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka didasarkan pada informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering melakukan perjudian tebak angka jenis togel di warung kopinya.
Dari hasil penggeledahan badan terhadap pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit HP android merk Vivo warna biru yang terdapat angka tebakan judi jenis togel, uang sebesar Rp117.000, 3 buah kertas joker berisikan angka-angka tebakan, dan 1 buah pulpen.
“Pelaku FJ Sianipar mengaku mengirim angka dan uang hasil perjudian tebakan jenis togel kepada seorang laki-laki operator bernama marga Sihaan yang tidak diketahui alamat rumahnya,” Kata Kapolres.
Sambung AKBP Ronald, pelaku saat ini telah ditahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Kegiatan ini menjadi bukti bahwa kepolisian tetap berkomitmen dalam memberantas perjudian di wilayah Kabupaten Simalungun, demi melindungi masyarakat dari efek buruk perjudian.
Pada kesempatan itu Kapolres memberikan himbauan tegas kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan tindakan perjudian karena perjudian merupakan tindakan ilegal yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, dan masyarakat sekitar.
“Polres Simalungun akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk tindakan perjudian. Untuk itu diminta kepada masyarakat turut serta dalam memberantas perjudian dengan melaporkan apabila mengetahui adanya kegiatan perjudian di sekitar lingkungan masing-masing,” Pungkas AKBP Ronald. (FRED)