SIMALUNGUN II
Polres Simalungun melalui Polsek Saribu Dolok menangkap AS (41) diduga sebagai pengedar narkoba di kawasan Jalan Sudirman ujung, Kelurahan Saribu Dolok, Kecamatan Silimakuta, pada Rabu (30/4/2025) siang sekitar pukul 11.57 WIB.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H dikonfirmasi pada Jumat (2/5/2025) pukul 18.00 WIB menyampaikan penangkapan tersebut berawal dari inormasi masyaraka bahwa di Jalan Sudirman ujung sering terjadi transaksi narkoba.
Dari tersangka AS ditemukan barang bukti berupa 5 paket kecil narkotika jenis sabu dari saku jaket sebelah kanan yang disimpan dalam dompet kecil, 3 paket sabu di semak-semak yang sempat dibuangnya, uang tunai senilai Rp 600.000 diduga hasil penjualan narkoba, 1 unit telepon genggam merek Vivo warna hitam, dan 1 unit sepeda motor Honda Spacy dengan nomor polisi BK 5823 TAO.
Diinterogasi tersangka AS mengaku total 8 bungkus plastik klip kecil dengan berat brutto 1,28 gram itu didapatkannya dari seseorang berinisial D yang beralamat di Mariah, Dolok, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun.
“Tersangka AS beserta barang bukti sudah diamankan guna di proses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas AKP Henry Salamat Sirait. (Fred)