SIMALUNGUN
Polres Simalungun melakukan penindakan 100 masyarakat dan pelaku usaha yang tidak disiplin dalam penggunaan masker dan penerapan Protokol Kesehatan selama dua hari pelaksanaan Oprasi Yustisi Covid – 19 Tahun 2020, Selasa(15/9/2020).
Oprasi Yustisi Covid 19 Tahun 2020 digelar secara serentak dalam rangka menindak lanjuti Inpres Presiden Jokowi No.06 Tahun 2020 tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, di Wilayah Hukum Polres Simalungun, serta mensosialisasikan Perkab Simalungun No.26 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Simalungun.
Penggelaran Oprasi Yustisi Covid-19 Tahun 2020 bertujuan agar masyarakat dapat disiplin menggunakan masker dikegiatan sehari-hari, guna mendukung Program Pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19 dengan sasaran masyarakat yang melaksanakan aktifitas tanpa menggunakan masker dan pelaku usaha yang tidak menerapkan Protokol Kesehatan dengan Penerapan Sanksi yang telah diatur dalam Perkab Simalungun No.26 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan serta Pengendalian Covid-19.
Polres Simalungun melibatkan unsur TNI-Polri yaitu jajaran Kodim 0207/Simalungun serta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun dengan delegasi pembinaan dan pengawasan yaitu Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP).
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK, menyampaikan penerapan sanksi diselenggarakan dengan memperhatikan mengedepankan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka mengubah perilaku hidup lebih sehat.
“Beberapa sanksi yang diterapkan untuk saat ini berupa bersih-bersih atau yang memberikan efek pembelajaran, sekaligus menyampaikan sosialisasi bahwa sanksi denda administratif sudah diatur dalam Perkab Simalungun No.26 Tahun 2020,”ujar Kapolres.
Sementara Kabag OPS Kompol Suryanto, ST, SH, MH, menerangkan Oprasi Yustisi Covid-19 Tahun 2020 di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Simalungun telah menindak sebanyak 1000 masyarakat serta pelaku usaha yang tidak disiplin dalam menggunakan masker serta tidak mengikuti protokol kesehatan. “Hal ini dibuktikan dengan laporan yang dikirim dari Kapolsek sejajaran Polres Simalungun yang saya terima,”terang Kabag Ops.
Kabag Ops menambahka dengan dilaksanakannya Oprasi Yustisi Covid-19 Tahun 2020 diharapkan penyebaran dan claster baru Covid-19 dapat ditekan. Untuk waktunya pelaksanaan Oprasi Yustisi Covid-19 Tahun 2020 ini belum ditentukan, sampai angka penyebaran Covid-19 menurun dan virusnya dapat diatasi.
Selain itu, Kita juga menyampaikan sosialisasi Perkab Simalungun No.26 Tahun 2020 ini kepada pelaksana UMKM yang ada di Wilayah Kabupaten Simalungun, seperti Rumah Makan yang harus membuat fasilitas Protokol Kesehatan seperti tempat cuci tangan sebelum masuk kerumah makan nya, mengatur jarak atau meja makan serta dapat mengingatkan calon pembeli untuk menggunkan masker terlebih dahulu.
“Semoga adanya kegiatan ini masyarakat dapat mematuhi himbauan pemerintah dengan menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah, mencuci tangan dan menjaga jarak,” Kata Kompol Suryanto mengakhiri.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan