TANJUNG BALAI
Kesekian kalinya para calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan diberangkatkan bekerja tanpa dokumen lengkap atau ilegal ke Negara Malasya kembali diamankan. Kali ini, Rabu (2/2/2022) siang sekitar pukul 11.30 Wib Polres Tanjung Balai mengamankan 20 orang Calon PMI Ilegal di rumah sewa milik HZ, Jalan Mahoni Lingkungan X Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
Ke 20 orang calon PMI diduga Ilegal itu terdiri 7 orang perempuan dan 12 laki-laki dengan identitas yakni, Anggreini Saputra (Medan), Lidian Anggraini (Simalungun), Rusnawati (Medan Belawan), Nandini (Medan), Hesti yulianti (Sukabumi), Susi Marti (Kerinci), Norita Lumban (Batubara), Religius Nana (NTT), Erwin (Simalungun) dan Kusma Hadiono (Simalungun).
Kemudian Efrendi (Medan), Budi Wardana (Medan), Muhammad Irpan (Tebing Tinggi), Patrisius Bria (Malaka), Agung Darmiko (Jember), Saipun (Lombok), Hamdiana (Lombok), Rinto (Batubara), Krisman (Batubara) serta Sugeng (Simalungun).
Kapolres Tanjung Balai, AKBP Triyadi, SH, SIK mengatakan diamankannya para calon PMI diduga Ilegal berawal adanya informasi masyarakat kepada Kanit Intel Polsek Datuk Bandar Aiptu Defri Mora Pane, kemudian dilaporkannya kepada Kapolsek Datuk Bandar AKP R Sinaga SH dan di teruskan ke Sat Reskrim Polres Tanjung Balai.
Discussion about this post