TANJUNG BALAI II
Polres Tanjung Balai melalui Satuan Reskrim berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dialami korban Heriwati warga Jalan Sayuti Lingk. IV, Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai, pada hari Selasa (17/9/2024) lalu sekira pukul 14.00 Wib.
Satu orang pelaku berinisial SP alias Udin Kelelawar (47) warga Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai ditangkap sedangkan satu lagi inisial B Alias Aden (56) warga Jalan N Sejahtera, Lingk. IV, Kelurahan Matahalasan, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai diburon.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Yon Edi Winara SH. SIK. MH melalui Kasat Reskrim IPTU Bima Prakasa ditemui wartawan, Kamis (10/10/2024) mengatakan kejadian itu Curat itu dilakukan para pelaku dengan cara merusak jerjak lubang angin Jendela Lantai III rumah korban.
Kemudian para pelaku mencuri barang barang berupa 2 buah AC, 3 buah TV, 2 buah Kulkas, 3 buah kipas angin, dan kabel sehingga mengakibatkan korban mengalami kerugian sekitar Rp. 40.000.000 lalu korban membuat laporan pengaduan ke Polres Tebing Tinggi.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Rabu (9/10/2024) pagi sekitar pukul 05.30 Wib pelaku SP alias Udin Kelelawar berhasil ditangkap di sebuah rumah kontrakan jalan Pulau Ujung, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Lalu turut diamankan barang bukti 1 unit cover dispenser merk cosmos warna putih, 1 unit cover AC tanpa merk warna putih, 8 botol botol bekas, 12 potong baju anak anak, 2 potong rok anak anak, 1 potong celana anak anak dan 10 unit piring. Diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya bersama temannya B Alias Aden.
“Pelaku SP alias Udin Kelelawar sudah ditahan di Polres Tanjung Balai guna proses dengan mempersangkakan melanggar pasal 363 KUHP,” Pungkas IPTU Bima Prakasa. (TF)