TANJUNG BALAI
Polres Tanjung Balai menggelar pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan Satuan Reserse (Satres) Narkoba dengan memblender sebanyak 6,029,96 Gram jenis sabu dan 43 butir pil ekstasi di halaman Mako Polres Tanjung Balai,
Pemusnahan barang bukti itu dipimpin langsung Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH dengan dihadiri Mewakili Kepala Labfor Cabang Sumatera Utara (Sumut) IPDA Hafiz, Walikota Tanjung Balai diwakili Asisten II Nurmalini, Mewakili DPRD Dahman Sirait, Mewakili Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan (Kejari TBA) A.A. Irfan Manalu dan Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) diwakili Analisis Intelijen Taktis J Rajamin Paulus Sinabang, SH.
Kemudian KPLP Lapas Klas II Kota Tanjung Balai Monangan Saragih, Mewakili Ketua Pengadilan TBA, Tokoh Mayarakat Zaenal Arifin, Para Kasat dan Perwira Polres Tanjung Balai serta undangan yang berhadir.
Dalam paparannya, Kapolres Taniung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH mengatakan, barang bukti tersebut disita dari 9 Laporan Polisi (LP) dengan 8 orang Tersangka yakni, LP Nomor: LP/ /VI/2020/SU/RES T.BALAI tanggal 16 Juni 2020 tersangka Wisnu Wardana Nasution alias NU dengan barang bukti Sabu sebanyak 4,94 Gram.
Selanjutnya, LP Nomor: LP/146/VI/2020/SU/RES T.BALAI tanggal 23 Juni 2020 tersangka Yusnirwin alias Ewin dengan barang bukti Sabu sebanyak 101,88 Gram, LP Nomor: LP/153/VI/2020/SU/RES T.BALAI tanggal 30 Juni 2020 tersangka Lambok Nababan alias Pak Alam dengan barang bukti Sabu sebanyak 13,59 Gram.
LP Nomor:LP/159/VII/2020/SU/RES T.BALAI, tanggal 4 Juli 2020 tersangka Saparuddin Tanjung Alias Sapar dengan barang bukti Sabu sebanyak 54,75 Gram, LP Nomor: LP/204/VIII/2020/SU/RES T.BALAI tanggal 21 Agustus 2020 tersangka Zulkarnain Sinaga alias Zul dengan barang bukti Sabu sebanyak 15,1 Gram, LP Nomor: LP/209/VIII/2020/SU/RES T.BALAI tanggal 25 Agustus 2020 tersangka Syahril Ritonga alias Adek dengan barang bukti Sabu sebanyak 5.810.28 Gram.
LP Nomor: LP/138/VI/2020/SU/RES T.BALAI tanggal 13 Juni 2020 tersangka Zulham Efendi Mangunsong alias Zul, Zulkarnaen alias Kotak dan Amrin Siregar alias Tumbun dengan barang bukti Ekstasi sebanyak 6 butir atau 2,75 Gram, LP Nomor: LP/194/VIII/2020/SU/RES T.BALAI tanggal 10 Aguatus 2020 tersangka Suhardi alias Adi dengan barang bukti Ekstasi sebanyak 37 Butir atau 12,88 Gram dan LP Nomor: LP/211/VII/2020/SU/RES T.BALAI tanggal 30 Agustus 2020 dengan tersangka masih Lidik dengan barang bukti Sabu sebanyak 29,42 Gram.
Keseluruhan barang bukti narkoba ini bukti keseriusan Polri khususnya Polres Tanjung Balai dalam membasmi dan mengungkap kasus Narkoba. Begitupun pihaknya tetap sangat diharapkan bantuan dari semua lapisan masyarakat agar dapat membantu Polri untuk memberikan Informasi tentang kejahatan/pelaku Narkoba. “Ini semua agar mereka tidak mempunyai ruang gerak di Kota Tanjung Balai ini. Sekecil apapun Informasi yang diberikan kepada kami, pasti ditindak lanjuti,”kata AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengakhiri.
Sementara Asisten II Pemko Tanjung Balai, Nurmalini mengatakan sangat mengapresiasi ungkap kasus Narkotika yang dilaksanakan Polres Tanjung Balai dan telah menyelamatkan ribuan anak bangsa dari bahaya Penyalahgunaan Narkoba tersebut. “Bila sempat beredar, bukan tidak mungkin akan menghancurkan negara, sehingga kedepan harus semakin ditingkatkan agar Kota Tanjung Balai dapat terhindar dari benda Narkotika apapun Jenisnya,”ujarnya.
Tokoh Masyarakat Zainal Arifin juga mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih terhadap Polres Tanjung Balai yang telah berhasil menyelamatkan anak Bangsa dari bahaya Narkoba dengan telah mengungkap dan menangkap pelakunya serta juga menyita ribuan Gram barang bukti Narkotika. “Semoga Kinerjanya lebih ditingkatkan agar tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan Narkoba di Kota Tanjung Balai ini,”Sebut Zainal Arifin.
Sesuai pantauan dilokasi, sebelum dilakukan pemusnahan Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH terlebih dahulu menandatangani berita acara pemusnahan barang bukti.
Penulis : Irawan
Editor : Freddy Siahaan





