TANJUNG BALAI
Polres Tanjung Balai menggagalkan pemberangkatan 11 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ingin bekerja di luar negeri (Malaysia) diduga secara Illegal, Minggu (16/1/2022) siang sekitar pukul 11.50 Wib.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH, SIK ditemui saat melakukan Pengecekan PMI di depan halaman Kantor Sat Reskrim mengatakan ke 11 PMI tersebut diamankan dari 2 lokasi, dimana lokasi pertama di Jalan HM Nur GG DTM Toib Lingk IV Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar tepatnya di rumah Rajali sebanyak 7 orang laki-laki yakni Arifin, Engki Saputra, Yandi, Yuslin, Jeri Fendi, Samsul Bahri dan Martunis.
Kemudian lokasi kedua di Jalan Pringgan Lingk IV Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso tepatnya di rumah M.Husain sebanyak tiga wanita yakni Sunanti, Ulfi Komalasari dan Natali Endang serta satu orang laki-laki yakni Udin Erlangga.
“Dari 11 PMI diamankan itu terdiri 8 orang laki-laki dan 3 orang wanita,”katanya.
Ditambahkan Kapolres, penyidik Sat Reskrim telah melaksanakan proses dan melengkapi berkas administrasi seperti mendata identitas dan memintai keterangan ke 11 calon PMI, mengamankan sekaligus memintai keterangan pemilik rumah inisial R dan M..Lalu menyita barang bukti, menyerahkan ke 11 PMI kepada Pihak BP2MI Medan dan membuat administrasi Berita Acara Penyerahan.
“Terhadap Pemilik Rumah tetap dilakukan Proses lanjut,”Pungkas AKBP Triyadi.
Penulis : Tin Fauziah
Editor : Freddy Siahaan





